Zakat Fitrah 2025 Jeneponto: Beras Medium Rp40 Ribu Perjiwa, Premium Rp 48 Ribu
Penetapan berdasarkan hasil rapat koordinasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jeneponto dengan sejumlah pihak, Rabu (19/3/2025).
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025.
Penetapan berdasarkan hasil rapat koordinasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jeneponto dengan sejumlah pihak, Rabu (19/3/2025).
"Kemarin sudah ditetapkan di ruangan bupati, yang hadir itu Pj Bupati dan dibuka oleh pak Sekda, hadir juga kepala OPD, Baznas, Kesra, MUI dan Kemenag," kata Ketua Baznas Jeneponto, Pattawari, Jumat (21/3/2025).
Dari ketentuan itu, setiap orang atau jiwa diwajibkan membayar zakat sebanyak empat liter beras tergantung jenis yang sering dikonsumsi.
Bila tidak, boleh menggantinya dengan uang.
"Kalau beras jenis premium yang dia digunakan itu harga saat ini Rp 12 ribu perliter, dikali 4 liter totalnya Rp 48 ribu per orang," ucapnya.
Berbeda dengan beras medium atau biasa.
Warga yang mengonsumsi beras tersebut hanya diwajibkan membayar Rp 40 ribu per orang atau empat liter beras.
Sementara beras jenis jagung, memiliki nilai yang sama dengan beras premium.
"Beras medium nilainya Rp 10 ribu perliter, kemudian beras jagung Rp 12 ribu," ujarnya.
Untuk fidyah, kata Patawari, setiap jiwa wajib membayar Rp 20 ribu hingga Rp 40 ribu.
Hal ini berdasarkan kesepakatan internal Baznas Jeneponto dan tidak melibatkan Pemerintah Kabupaten.
Perbedaan besaran fidyah masih mengacu pada beras yang dikonsumsi sehari-hari.
"Fidyah itu sama dengan zakat fitrah bahwa tergantung dengan yang dikonsumsi oleh bersangkutan. Kalau yang mereka konsumsi atau boleh dikatakan kemampuannya terbatas artinya boleh Rp 20 ribu," ungkapnya.
"Kalau orang-orang yang setiap harinya mungkin mengonsumsi yang lebih bagus mungkin itu Rp 40 ribu bahkan bisa lebih dari itu," lanjutnya.
Dikatakan, pembayaran zakat fitrah dan fidyah dapat dilakukan di Baznas atau melalui perwakilan masjid setiap kampung.
"Kalau pembayaran itu tergantung yang bersangkutan boleh lewat mana katakanlah ada amil di desa atau kecamatan boleh juga datang kesini,"pungkasnya.
Sekedar himbauan, penyaluran zakat fitrah oleh amil zakat atau panitia pengumpul zakat harus sampai ke penerima manfaat zakat fitrah paling lambat sebelum pelaksanaan salat idul fitri 1446 hijriyah dengan mengutamakan masyarakat miskin ekstrim dan masyarakat miskin.
Juga diharapkan kepada para amil zakat agar melaporkan hasil pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah secara berjenjang mulai dari pengumpul zakat, imam desa atau kelurahan, kepala KUA, Kemenag Jeneponto bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas).
laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Teror Ketuk Pintu Meresahkan Warga Desa Batujala Jeneponto |
![]() |
---|
Imbas Konflik Nelayan Bulukumba dan Bantaeng-Jeneponto, Kantor Dinas Kelautan Disegel |
![]() |
---|
Bakul Maulid Akbar Pemkab Jeneponto Tahun Ini Disalurkan ke 15.833 Keluarga Miskin |
![]() |
---|
10 Tahun Berlalu, Natsir Ali Belum Lunasi Proyek Rp1 Miliar di Jeneponto |
![]() |
---|
Kebakaran 6 Rumah di Batang Jeneponto, 30 Ekor Kambing Terpanggang, Kerugian Rp1,1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.