Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Agenda 99 Hari Kerja sebagai Bupati Jeneponto, Paris Target Mutasi Pejabat

"99 hari kerja pertama kami akan fokus pada pelayanan masyarakat, kebersihan, cek kelengkapan, mungkin juga mutasi," ujar Paris Yasir.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH
BUPATI JENEPONTO -  Bupati Jeneponto Paris Yasir saat ditemui di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel pada Jumat, (21/3/2025). Paris Yasir sudah siap menulai kerja dengan menyusun target 99 hari kerja 

Astacita Presiden terkait swasembada pangan wajib diwujudkan.

Untuk itu alokasi anggaran terhadap infrastruktur bidang pertanian harus diprioritaskan.

"Seluruh perangkat yang dimanfaatkan untuk astacita diamati baik-baik. Salah satunya instruktur untuk swasembada, irigasi, pelayanan masyarakat untuk swasembada. Arahkan dengan kuat," jelasnya.

Paris Yasir dan Islam Iskandar ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto.

Gugatan Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika telah menjabat sebagai kepala daerah nantinya, pemerintah telah menetapkan nominal gaji, tunjangan, serta fasilitas.

Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji pokok bupati Rp 2,1 juta per bulan dan wakil bupati Rp1,8 juta per bulan.

Selain gaji pokok, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gubernur dan wakil gubernur juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Mereka tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara. 

Mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan, serta kendaraan dinas.

Tunjangan jabatan bupati Rp 3,78 juta per bulan.

Sementara tunjangan wakil bupati Rp 4,24 juta per bulan.

Nilai tunjangan jabatan diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

 


Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved