UU TNI
UU TNI Disahkan DPR, Mahasiswa Makassar: Jangan Hidupkan Dwifungsi Militer
Para mahasiswa dengan tegas menilai pengesahan RUU TNI sebagai bentuk ancaman terhadap demokrasi.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
• Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden (Setmilpres)
• Badan Intelijen Negara (BIN)
• Badan Siber dan/atau Sandi Negara (BSN)
• Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
• Badan Search and Rescue (SAR) Nasional (Basarnas)
• Badan Narkotika Nasional (BNN)
• Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
• Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
• Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPB)
• Badan Keamanan Laut (Bakamla)
• Kejaksaan Agung (Kejagung)
• Mahkamah Agung (MA)
4). Perpanjangan Usia Pensiun TNI
Selain penambahan jumlah pos kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif, perpanjangan usia pensiun TNI masuk dalam RUU TNI yang baru disahkan DPR.
Dalam RUU TNI, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:
• Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
• Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
• Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
• Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
• Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).(*)
Rumah 2 Lantai Rp500 Jutaan Segera Hadir di Dekat Bandara Sultan Hasanuddin Maros |
![]() |
---|
Ratusan Pelajar Antusias Hadapi Simulasi Ujian Try Out ISC-Kalla Institute |
![]() |
---|
Dosen PNUP Terapkan Teknologi IoT Tingkatkan Kualitas Air Depot Isi Ulang di Moncongloe |
![]() |
---|
Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf Gantikan Deng Ical Ketua Ikatan Sarjana Komunikasi di Sulsel |
![]() |
---|
Rebut Kemenangan Perdana Pasukan Ramang! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.