Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UU TNI

UU TNI Disahkan DPR, Mahasiswa Makassar: Jangan Hidupkan Dwifungsi Militer

Para mahasiswa dengan tegas menilai pengesahan RUU TNI sebagai bentuk ancaman terhadap demokrasi.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
RUU TNI - Ratusan mahasiswa Makassar geruduk Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (20/3/2025) siang. Mereka mendesak wakil rakyat tolak RUU TNI yang baru saja disahkan jadi Undang-Undang. 

• Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden (Setmilpres)

• Badan Intelijen Negara (BIN)

• Badan Siber dan/atau Sandi Negara (BSN)

• Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

• Badan Search and Rescue (SAR) Nasional (Basarnas)

• Badan Narkotika Nasional (BNN)

• Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)

• Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

• Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPB)

• Badan Keamanan Laut (Bakamla)

• Kejaksaan Agung (Kejagung)

• Mahkamah Agung (MA)

4). Perpanjangan Usia Pensiun TNI

Selain penambahan jumlah pos kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif, perpanjangan usia pensiun TNI masuk dalam RUU TNI yang baru disahkan DPR.

Dalam RUU TNI, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:

• Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

• Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

• Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

• Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan

• Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved