UU TNI
UU TNI Disahkan DPR, Mahasiswa Makassar: Jangan Hidupkan Dwifungsi Militer
Para mahasiswa dengan tegas menilai pengesahan RUU TNI sebagai bentuk ancaman terhadap demokrasi.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Makassar menggelar aksi, Kamis (20/3/2025) siang.
Unjuk rasa itu sebagai bentuk penolakan atas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang dilakukan oleh DPR RI.
Aksi berlangsung di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Para mahasiswa dengan tegas menilai pengesahan RUU TNI sebagai bentuk ancaman terhadap demokrasi.
Terlebih berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.
Di mana adanya peran ganda TNI di bidang pertahanan dan sipil yang dulu pernah menuai kritik keras.
“Kami menolak segala bentuk upaya mengembalikan dwifungsi militer. Ini kemunduran demokrasi, rakyat menolak, mahasiswa menolak!” teriak salah satu orator dalam aksi tersebut.
Baca juga: Deng Ical Klaim Tak Ada Dwifungsi dalam Undang-undang TNI
Revisi UU TNI yang baru disahkan memuat empat poin krusial, salah satunya mengizinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga negara, serta memperpanjang usia pensiun prajurit.
Kebijakan ini menuai kontroversi karena dinilai membuka peluang intervensi militer dalam urusan sipil.
Mahasiswa pun berharap suara mereka tidak hanya menjadi formalitas, melainkan mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.
Aksi ini direspons langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif, yang menerima perwakilan mahasiswa untuk berdialog.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berjanji akan membawa tuntutan mahasiswa ke tingkat pusat.
“Besok kami akan berangkat ke Jakarta dan menyampaikan aspirasi ini langsung ke DPR RI. Suara teman-teman mahasiswa akan kami perjuangkan,” ujar Sufriadi di hadapan massa aksi.
Mahasiswa berharap suara mereka tidak hanya menjadi formalitas, melainkan mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.
Empat Poin Krusial di RUU TNI Disahkan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Setidaknya ada empat poin krusial dalam RUU TNI yang baru disahkan DPR sebagaimana berikut ini:
1). Kedudukan TNI di bawah Presiden dan Kemenhan
Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.
Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis, berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
2). Tambahan 2 Tugas Pokok Menjadi 16 Tugas Pokok TNI
Dalam RUU TNI yang disahkan juga diatur tambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu:
a. Membantu penanggulangan ancaman siber
b. Berperan aktif dalam melindungi serta menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kepentingan nasional di luar negeri.
3). TNI Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil di 14 Kementerian/lembaga
Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran.
Setidaknya, ada 14 kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif dalam RUU tersebut yakni:
• Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Negara
• Lembaga Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
• Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden (Setmilpres)
• Badan Intelijen Negara (BIN)
• Badan Siber dan/atau Sandi Negara (BSN)
• Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
• Badan Search and Rescue (SAR) Nasional (Basarnas)
• Badan Narkotika Nasional (BNN)
• Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
• Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
• Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPB)
• Badan Keamanan Laut (Bakamla)
• Kejaksaan Agung (Kejagung)
• Mahkamah Agung (MA)
4). Perpanjangan Usia Pensiun TNI
Selain penambahan jumlah pos kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif, perpanjangan usia pensiun TNI masuk dalam RUU TNI yang baru disahkan DPR.
Dalam RUU TNI, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:
• Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
• Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
• Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
• Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
• Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).(*)
Rumah 2 Lantai Rp500 Jutaan Segera Hadir di Dekat Bandara Sultan Hasanuddin Maros |
![]() |
---|
Ratusan Pelajar Antusias Hadapi Simulasi Ujian Try Out ISC-Kalla Institute |
![]() |
---|
Dosen PNUP Terapkan Teknologi IoT Tingkatkan Kualitas Air Depot Isi Ulang di Moncongloe |
![]() |
---|
Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf Gantikan Deng Ical Ketua Ikatan Sarjana Komunikasi di Sulsel |
![]() |
---|
Rebut Kemenangan Perdana Pasukan Ramang! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.