Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UU TNI

UU TNI Disahkan DPR, Mahasiswa Makassar: Jangan Hidupkan Dwifungsi Militer

Para mahasiswa dengan tegas menilai pengesahan RUU TNI sebagai bentuk ancaman terhadap demokrasi.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
RUU TNI - Ratusan mahasiswa Makassar geruduk Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (20/3/2025) siang. Mereka mendesak wakil rakyat tolak RUU TNI yang baru saja disahkan jadi Undang-Undang. 

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Setidaknya ada empat poin krusial dalam RUU TNI yang baru disahkan DPR sebagaimana berikut ini:

1). Kedudukan TNI di bawah Presiden dan Kemenhan 

Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. 

Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis, berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

2). Tambahan 2 Tugas Pokok Menjadi 16 Tugas Pokok TNI

Dalam RUU TNI yang disahkan juga diatur tambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu:

a. Membantu penanggulangan ancaman siber

b. Berperan aktif dalam melindungi serta menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kepentingan nasional di luar negeri.

3). TNI Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil di 14 Kementerian/lembaga

Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran. 

Setidaknya, ada 14 kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif dalam RUU tersebut yakni:

• Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Negara

• Lembaga Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved