Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosiolog Unhas Nilai Pengesahan Revisi UU TNI Terburu-buru

Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Dr Rahmat Muhammad mengakui adanya kekhawatiran masyarakat terkait dwifungsi TNI.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN
Massa aksi Tolak Revisi Undang-Undang TNI melanjutkan unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (20/3/2023) sore. 

"Ada aspirasi masyarakat sipil, kampus, dosen, mahasiswa, yang meminta ruang diskusi. Andai ruang itu ada mungkin semua menerima. Tapi karena ruang itu boleh dikata tidak ada, meskipun dijustifikasi panja sudah dilakukan. Kan indikatornya jelas,kalau sudah dilakukan maka tidak ada riak-riak," ujarnya.

"Sebenarnya kesempatan diskusi publik bisa minimal 1 bulan. Tapi ini hanya seminggu ketuk palu dalam keadaan masyarakat tidak punya kesempatan. Jadi dimaklumi kalau ada kecewa karena tidak ada partisipasi masyarakat," sambungnya.

Ada tiga pasal krusial itu tertuang dalam RUU TNI.

Pasal 7 mengatur tentang operasi militer selain perang atau OMSP. Kemudian Pasal 47 terkait dengan penempatan TNI di kementerian dan lembaga.

Pasal 47 ini menambah keterlibatan TNI di Kementerian/Lembaga.

Kini TNI bisa menduduki jabatan sipil di 14  Kementerian/Lembaga, usai sebelumnya hanya 10 K/L. 

"Pasal ini sebenarnya kalau mau diliat faktanya sudah berlangsung, perlu backup UU supaya tidak dipersalahkan," ujar Dr Rahmant Muhammad.

Serta ada Pasal 53 menyangkut batas usia pensiun.

Dr Rahmat Muhammad mengaku adanya kekhawatiran besar masyarakat.

Apalagi dengan sejarah kelam dwifungsi angkatan bersenjata.

"Kita punya sejarah buruk Ketika dwifungsi TNI, sebagai sosial politik dan keamanan. Inilah kecurigaan itu. Harusnya dijelaskan dengan baik. Tidak musti terburu-buru. Itu berpotensi," kata pakar sosiologi ini.

Senada dengannya, akademisi Unhas Adi Suryadi Culla juga mengakui pengesahan RUU TNI sangat terburu-buru.

Adi Suryadi Culla mengaku sangat penting pelibatan masyarakat sipil dalam perumusan draft RUU TNI.

"Karena ada kekhawatiran seperti disuarakan akan kembalinya dwifungsi ABRI seperti yang terjadi di orde baru. Dalam konteks ini pembahasan sebaiknya sebelum disahkanc sangat urgent untuk mempertimbangkan suara masyarakat," ujar Adi Suryadi Culla.

Pengesahan ini pun kini sudah dilakukan, bahkan disetujui semua fraksi di DPR RI.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved