Tilang Sita Kendaraan Segera Berlaku, Mobil dan Motor Golongan Ini Diamankan Polisi
Motor dan mobil terjaring razia dengan kondisi STNK mati dua tahun akan langsung disita.
Tayang:
Editor:
Ansar
Tribun-Timur.com
SWEEPING - Tilang sita kendaraan atau tilang kendaraan disita adalah aturan terbaru lalu lintas di 2025.
Saat memperpanjang STNK, pemilik kendaraan perlu dokumen KTP atau surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP jika diwakilkan, dan STNK.
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) perlu untuk perpanjangan tahunan, serta Buku Pemilik Kendaraa Bermotor (BPKB) dan kendaraan bermotor untuk dicek fisik saat perpanjangan STNK lima tahunan.
Pemilik kendaraan kini dapat dengan mudah melakukan perpanjangan STNK tahunan melalui aplikasi SIGNAL.
Sementara perpanjangan STNK lima tahunan bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan dicek fisiknya.
Itulah aturan tilang kendaraan terbaru per April 2025.
Semoga bermanfaat. (*)
Baca Juga
| 40 Pengendara Kena Tilang Online di Luwu Selama Operasi Ketupat, 13 Kecelakaan |
|
|---|
| Bukan Denda Uang, Pelanggar Lalu Lintas Bulukumba Diminta Baca Alquran dan Dapat Sembako |
|
|---|
| Daftar Pelanggaran dan Sanksi Tilang Sweeping Operasi Zebra 2025, Paling Ringan Rp250 Ribu |
|
|---|
| Segera Urus Tunggakan Pajak dan Perpanjangan STNK, Ditilang saat Terjaring Operasi |
|
|---|
| Polres Selayar Terapkan Tilang Elektronik, 12 Kamera Dipasang di Titik Pusat Kota |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/SWEEPING-Tilang-sita-kendaraan-atau-tilang-kendaraan-disi.jpg)