Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tilang Sita Kendaraan Segera Berlaku, Mobil dan Motor Golongan Ini Diamankan Polisi

Motor dan mobil terjaring razia dengan kondisi STNK mati dua tahun akan langsung disita.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
SWEEPING - Tilang sita kendaraan atau tilang kendaraan disita adalah aturan terbaru lalu lintas di 2025. 

Saat memperpanjang STNK, pemilik kendaraan perlu dokumen KTP atau surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP jika diwakilkan, dan STNK.

Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) perlu untuk perpanjangan tahunan, serta Buku Pemilik Kendaraa Bermotor (BPKB) dan kendaraan bermotor untuk dicek fisik saat perpanjangan STNK lima tahunan.

Pemilik kendaraan kini dapat dengan mudah melakukan perpanjangan STNK tahunan melalui aplikasi SIGNAL.

Sementara perpanjangan STNK lima tahunan bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan dicek fisiknya.

Itulah aturan tilang kendaraan terbaru per April 2025.

Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved