Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tilang Sita Kendaraan Aturan Terbaru Lalu Lintas Segera Berlaku, Data Mobil dan Motor Bisa Dihapus

Terdapat beberapa ketentuan yang berlaku terhadap sanksi kendaraan disita dan datanya dihapus jika STNK mati dua tahun.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
SWEEPING - Tilang sita kendaraan atau tilang kendaraan disita adalah aturan terbaru lalu lintas di 2025. 

Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) perlu untuk perpanjangan tahunan, serta Buku Pemilik Kendaraa Bermotor (BPKB) dan kendaraan bermotor untuk dicek fisik saat perpanjangan STNK lima tahunan.

Pemilik kendaraan kini dapat dengan mudah melakukan perpanjangan STNK tahunan melalui aplikasi SIGNAL.

Sementara perpanjangan STNK lima tahunan bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan dicek fisiknya.

Itulah aturan tilang kendaraan terbaru per April 2025.

Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved