Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu UIN Alauddin

8 Berkas Perkara Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Sudah P21, 7 Berkas Belum Lengkap

Kasi Pidum Kejari Gowa, Nurdaliah, mengatakan dari 15 berkas perkara yang dilimpahkan oleh Polres Gowa baru delapan dinyatakan lengkap atau P21. 

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID
UANG PALSU - Para tersangka sindikat uang palsu ditampilkan saat konfrensi pers di Mapolres Gowa beberapa waktu lalu. Kasi Pidum Kejari Gowa, Nurdaliah, mengatakan dari 15 berkas perkara yang dilimpahkan oleh Polres Gowa baru delapan dinyatakan lengkap atau P21.  

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Delapan berkas perkara kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa dinyatakan lengkap atau P21.

Total berkas sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar sebanyak 15 berkas.

Sehingga, sisa berkas lainnya masih dalam tahapan pelengkapan berkas

Kasi Pidum Kejari Gowa, Nurdaliah, mengatakan dari 15 berkas perkara yang dilimpahkan oleh Polres Gowa baru delapan dinyatakan lengkap atau P21. 

Sisanya kata dia, masih akan dilengkapi oleh penyidik Polres Gowa

"Sudah ada P21 sebagian dan sebagian lagi masih dilengkapi," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).

Dia membeberkan  berkas perkara tersebut akan masuk tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gowa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rencananya tahap dua ini akan berlangsung besok.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, 8 berkas yang akan tahap 2 ini terbagi 3 klaster. 

Pertama, klaster tersangka yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu. 

"Kedua, klaster tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu dan ketiga, klister tersangka yang menerima uang rupiah palsu," jelasnya. 

Berkas yang akan tahap 2 ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Gowa.

Sedangkan, 7 berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa.

Dari informasi dihimpun Tribun Timur, berkas perkara bohir sindikat uang palsu yakni Annar Salahuddin Sampetoding belum dinyatakan P21 atau masih dilengkapi penyidik.

Annar Sampetoding Dijebloskan ke Rutan


Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar setelah dinyatakan sembuh.


Sebelumnya pengusaha itu syok dan drop usai ditetapkan tersangka.


AKBP Reonald Simanjuntak membeberkan alasan ASS dititipkan di Rutan Makassar


Menurutnya, Annar ditahan di Rutan Makassar setelah dianggap sembuh usai menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar.


"Saat ini sudah kita lanjutkan penahanannya di Rutan Makassar karena kualitas fasilitas kesehatan lebih memadai di sana dan untuk memperlancar proses penyidikan," jelasnya saat ditemui di Hotel Claro , Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (9/1/2025).


Selain itu Reonald menyebut alasan Annar ditahan dan dititipkan di Rutan Makassar ruang tahanan di Polres Gowa penuh.


"Kondisi dari awal ASS sudah sakit sehingga kita bantarkan dan kita memperhitungkan fasilitas medis di Polres dan ruang tahanan Polres Gowa ful, karena umur dan kondisinya juga. Akhirnya kita titipkan di Rutan Makassar," ungkapnya


Menurutnya, Annar akan ditahan di Rutan Makassar sampai penyidikan selesai atau masuk tahap 2. 


Jika sudah masuk tahap 2 maka penahanannya akan dilanjutkan oleh Jaksa.


"Dari pemeriksaan dia ASS termasuk mendanai. Jadi ASS dan AI yang menandai (uang palsu)," kata Reonald
Simanjuntak


Menyoal tersangka Annar mendapatkan perlakuan khusus sebab dia tak pernah ditampilkan dan ditahan setelah ditetapkan tersangka.


Reonald pun menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi para tersangka. Termasuk untuk Annar Salahuddin Sampetoding.


"Yang pasti tidak ada perbedaan dengan yang lain, semuanya sama," ucapnya


Ditanyai soal apakah Annar yang menyuruh Syahruna belajar membuat uang palsu.


Reonald tidak banyak berspekulasi saat ditanyai soal Annar yang menyuruh Syahruna untuk belajar membuat uang palsu.


Pihaknya juga masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved