Legislator Golkar Kritik Bupati Bone Andi Asman Sulaiman, Yasir Mahmud Pasang Badan
Yasir Mahmud mengaku sebagai pejabat yang baru dilantik, Bupati Bone tentu memiliki tahapan kerja yang harus dijalankan.
Selain itu, dirinya juga mengaku di internal Pemkab sendiri lebih didominasi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) nondefinitif.
"Susah karena semua serba Plt. Tidak ada bebannya untuk membenahi OPD yang ditempati," bebernya.
"Contoh kemarin kami mengundang TAPD untuk membicarakan efisiensi anggaran, tp ketua TAPD tidak hadir, anggapan kami karena sudah mau berakhir. Tapi kenapa biar telfon juga tidak diangkat. Jadi kalau begini siapa yg mau disalahkan," sambungnya.
Lanjut Rismono, penempatan posisi tersebut memang hak prerogatif Bupati, tapi menurut dia, idealnya harus punya analisa ukuran yang jelas.
"Tapi patut juga diapresiasi soal yang tadi saya baca dimedia yang menitipkan pesan pada Pj Sekda baru (Andi Saharuddin) untuk segera menyiapkan lelang jabatan," akunya.
"Jadi itu merupakan tantangan dan tugas baru bagi Pj Sekda yang baru. Jadi kita liat saja nanti kedepannya bagaimana,"tandasnya.
Untuk diketahui, saat ini setidaknya ada 9 jabatan di lingkup Pemkab Bone yang kini sedang dijabat oleh Plt. Berikut daftarnya :
1. Sekretaris Daerah
2. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
3. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda)
4. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)
5. Kepala Dinas Kesehatan
6. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
7. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP)
8. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
9. Sekwan DPRD Bone.(*)
| 4 Terdakwa Korupsi Proyek Irigasi Bone Divonis, Negara Rugi Rp3,08 Miliar |
|
|---|
| Berkunjung Ke Bone, Wamen Giring Ganesha Dapat Gelar Adat Sumange Daeng Marua |
|
|---|
| Bupati Bone Apresiasi Aplikasi Teknodesa, Warga Luar Negeri Kini Bisa Urus Administrasi Desa Online |
|
|---|
| Kepsek di Bone Diduga Minta Uang Talangan dari Guru untuk Bayar Utang, |
|
|---|
| Santri Bone Didorong Jadi Penjaga Moral dan Pembangun Peradaban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.