Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu UIN Alauddin

Annar Sampetoding Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Uang Palsu UIN Alauddin Sudah P21

Usai dinyatakan P21, selanjutnya akan masuk tahap 2 atau penyerahan  tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gowa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID
UANG PALSU Para tersangka sindikat uang palsu ditampilkan saat konfrensi pers di Mapolres Gowa beberapa waktu lalu. Kasus ini sudah dinyatakan P21 dan akan segera disidangkan. 

Selain itu Reonald menyebut alasan Annar ditahan dan dititipkan di Rutan Makassar ruang tahanan di Polres Gowa penuh.

"Kondisi dari awal ASS sudah sakit sehingga kita bantarkan dan kita memperhitungkan fasilitas medis di Polres dan ruang tahanan Polres Gowa ful, karena umur dan kondisinya juga. Akhirnya kita titipkan di Rutan Makassar," ungkapnya

Menurutnya, Annar akan ditahan di Rutan Makassar sampai penyidikan selesai atau masuk tahap 2. 

Jika sudah masuk tahap 2 maka penahanannya akan dilanjutkan oleh Jaksa.

"Dari pemeriksaan dia ASS termasuk mendanai. Jadi ASS dan AI yang menandai (uang palsu)," kata Reonald
Simanjuntak.

Foto penampakan uang palsu buatan Andi Ibrahim jadi barang bukti penyidik Polres Gowa.
Foto penampakan uang palsu buatan Andi Ibrahim jadi barang bukti penyidik Polres Gowa. (Muhammad Abdiwan Tribun Timur)

Menyoal tersangka Annar mendapatkan perlakuan khusus sebab dia tak pernah ditampilkan dan ditahan setelah ditetapkan tersangka.

Reonald pun menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi para tersangka. Termasuk untuk Annar Salahuddin Sampetoding.

"Yang pasti tidak ada perbedaan dengan yang lain, semuanya sama," ucapnya

Ditanyai soal apakah Annar yang menyuruh Syahruna belajar membuat uang palsu.

Reonald tidak banyak berspekulasi saat ditanyai soal Annar yang menyuruh Syahruna untuk belajar membuat uang palsu.

Pihaknya juga masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved