Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Irjen Pol Yudhiawan Tinggalkan Kasus Penembakan Pengacara Rudi S Gani di Bone Tanpa Tersangka

Penembakan pengacara Rudi S Gani di Dusun Limpoe, Desa Pattukku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, 31 Desember 2024.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
PENEMBAKAN PENGACARA - Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat dihampiri di sela buka puasa bersama Forkopimda Sulsel di Rumah jabatannya, Jl Andi Mappaodang, Kecamatan Tamalate, Makassar, Kamis (13/3/2025). Sejumlah kasus ditinggalkan Irjen Pol Yudhiawan tanpa penyelesaian termasuk penembakan pengacara Rudi S Gani di Bone. 

"Saya tidak pernah meragukan kemampuan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus apalagi kasus kriminal seperti ini, dalam berbagai kasus sebelumnya Polda Sulsel dan Polres Bone banyak mengungkap kasus berat dan lebih rumit dari ini," jelasnya.

Selain itu, Zakir yang juga lahir di lingkungan Polri, menyakini tidak ada kejahatan sempurna dalam sebuah kasus.

"Kami pun selalu percaya bahwa dalam kasus kriminal apapun, tidak ada kejahatan yang dilakukan secara sempurna," terang Prof Zakir.

"Selalu ada celah yang bisa dijadikan polisi sebagai bukti petunjuk untuk mengungkap dan menangkap pelaku sesungguhnya," lanjutnya.

Olehnya itu, lanjut Zakir, agar tidak menjadi polemik di masyarakat dan agar tidak menimbulkan praduga praduga berlebihan ditengah masyarakat, pelaku dalam kasus ini harus segera terungkap dan ditangkap.

"Saya berharap Polda Sulsel dan Polres Bone segera ungkap dan tangkap pelaku penembakan ini. Sekaligus agar motif penembakan bisa terungkap dengan jelas sesuai fakta kejadian," tegasnya.

Prof Zakir juga meminta agar warga, tokoh masyarakat dan tokoh agama dan pemuda juga turut membantu polisi dalam mengungkap kasus yang menjadi atensi nasional ini.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved