Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel Siapkan Rp145 Miliar Bayar THR ASN

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel Setiawan Aswad menyebut THR sebagai instruksi langsun

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH
THR ASN - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel Setiawan Aswad saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (13/3/2025). Anggaran Rp 145 Miliar disiapkan untuk pencairan THR ASN 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyiapkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel Setiawan Aswad menyebut THR sebagai instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.

THR memang menjadi kewajiban untuk dibayarkan ke ASN.

"Rp 145 miliar sampai Rp 146 miliar itu disiapkan. Sesuai instruksi presiden. Sedang kita siapkan semua administrasi," kata Setiawan di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (13/3/2025).

Setiawan meyakinkan Pemprov Sulsel akan tetap memprioritaskan THR ASN meski sedang dalam efisiensi anggaran.

Sebab hak pegawai memang sudah menjadi kewajiban yang tidak bisa diganggu.

"Diharapkan paling lambat H-7 lebaran (cair)," kata Setiawan.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman juga memastikan pencairan THR tidak bisa diganggu.

"Itu tidak bisa terganggu. Uangnya Menteri Keuangan. ada sudah disiapkan anggaran untuk itu. Itu namanya R-marking," kata Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel.

Jufri Rahman menyebut anggaran THR sudah jelas dianggarkan dan telah ditetapkan.

Sehingga tidak bisa diganggu, dan akan dicairkan nantinya 

"Kalau ada anggaran sudah ditetapkan peruntukannya, tidak boleh digerakkan lagi, itulah yang disebut R-marking," katanya.

ASN pun diminta tidak khawatir dan tetap menjalankan tugasnya.

Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai tunjangan hari raya(THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya telah menandatangani PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

THR dan Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim serta pensiunan.

"Dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," katanya.

Prabowo mengatakan untuk THR dan gaji ke13, besaran pemberiannya adalah bagi pusat, Prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.

"Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," katanya.

Kini, ASN Pemprov Sulsel diminta tetap tenang dalam bekerja. 

THR dipastikan akan segera cair sebelum lebaran.

 


Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved