Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Bandar Narkoba Makassar Pemilik 6,7 Kg Sabu Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kedua terdakwa yakni HI (46) bersama pensiunan ASN berinisial PN (54) ditangkap beberapa waktu lalu oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/Cabjari Pelabuhan Makassar
SIDANG NARKOBA - Suasana sidang tuntutan terdakwa narkoba 6,7 kg sabu di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (12/3/2025). Kedua terdakwa yakni HI (46) bersama pensiunan ASN berinisial PN (54) ditangkap beberapa waktu lalu oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar. 

Keesokan harinya lanjut Restu, jajaran Satnarkoba yang dipimpin AKP Bahtiar, pun melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku lain inisial IN (27) di lokasi jalan yang sama.

"Diamankan tersangka berikutnya inisial IN, dengan barang bukti sebanyak 24, 59 gram sabu," ujarnya.

Tidak berhenti disitu, Tim Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, terus memburu lelaku lainnya.

Pelaku ketiga inisial PN (55) yang merupakan pensiunan ASN, pun terciduk di Kampung Bandan Jakarta Utara.

"Dari keterangan PN, itu menyampaikan bahwa ada jaringan lain perempuan inisial HI," sebutnya.

Alhasil, keberadaan ibu rumah tangga inisial HI pun berhasil diringkus di Jl Karunrung Asri, Kota Makassar.

Dari penangkapan itu, PN dan HI pun mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 14 kaleng.

Sabu-sabu itu disembunyikan dalam tanah, tepatnya di kolong rumah HI di Kabupaten Kepulauan Selayar. 

"Barang bukti tersebut ditanam di dalam tanah dengan kemasan yang ada di depan, dengan bungkusan yang sangat rapi, segel tertutup rapat, dan dengan penutup plastik," ungkapnya.

Setelah melakukan pengecekan barang bukti, Restu mengatakan bahwa total sabu-sabu yang diamankan seberat 6,796 kilogram.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved