Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Bandar Narkoba Makassar Pemilik 6,7 Kg Sabu Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kedua terdakwa yakni HI (46) bersama pensiunan ASN berinisial PN (54) ditangkap beberapa waktu lalu oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/Cabjari Pelabuhan Makassar
SIDANG NARKOBA - Suasana sidang tuntutan terdakwa narkoba 6,7 kg sabu di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (12/3/2025). Kedua terdakwa yakni HI (46) bersama pensiunan ASN berinisial PN (54) ditangkap beberapa waktu lalu oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar. 

Barang haram yang ditemukan terkubur dalam kolong rumah di Kabupaten Selayar itu, dijemput di Jakarta oleh perempuan berinisial HI (46) bersama pensiunan ASN berinisial PN (54).

Hal itu terungkap saat Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto didampingi Kasat Narkoba AKP Bahtiar, merilis pengungkapan itu di kantornya, Sabtu (20/7/2024) malam.

Menurut AKBP Restu, barang haram dengan berat total 6.795 gram atau 6,7 kilogram itu, melibatkan jaringan internasional berinisial D.

"Informasi awal dari laki-laki inisial D warga negara asing yang tidak berdomisili di wilayah Indonesia. Kami masih mencoba mengembangkan jaringan internasional tersebut," kata AKBP Restu Wijayanto.

Di lokasi yang sama Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, AKP Bahtiar menjelaskan, barang haram D tersebut masuk ke Indonesia, melalui Jakarta.

Di Jakarta, sabu yang awalnya diperkirakan 20 kaleng atau total 10 kilogram, dijemput oleh perempuan HI pada Mei lalu.

"Untuk saat ini di wilayah Makassar, yang masuk ini ada 20 kaleng, yang laku terjual sudah ada 6, rata-rata 500 gram per kaleng," ungkap Bahtiar.

Adapun peran PN si pensiunan PNS, lanjut Bahtiar juga merupakan penjemput bersama HI sekaligus pengendali kurir.

Kurir yang dimaksud adalah pemuda inisial MRC (22) dan IN (27).

"Jadi tersangka (MRC) yang diamankan adalah dari kurir tersangka yang kedua (IN)," ungkap Bahtiar.

"Sedangkan tersangka yang kedua (IN) adalah keponakan dari tersangka yang ketiga inisial PN dan inisial PN ini yang sama sama perempuan HI yang menjemput barang di Jakarta," bebernya.

Kronologi 

Pengungkapan sabu 6,7 kilogram oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, bermula saat ditangkapnya seorang pemuda MRC (22) di Jl Tidung 7, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Penangkapan MRC di rumahnya pada 12 Juli itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,36 gram.

"Sekitar pukul 23.00 Wita, anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar mengamankan seorang tersangka inisial MRC," kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto saat rilis di kantornya, Sabtu (20/7/2024) malam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved