Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Bandar Narkoba Makassar Pemilik 6,7 Kg Sabu Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kedua terdakwa yakni HI (46) bersama pensiunan ASN berinisial PN (54) ditangkap beberapa waktu lalu oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/Cabjari Pelabuhan Makassar
SIDANG NARKOBA - Suasana sidang tuntutan terdakwa narkoba 6,7 kg sabu di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (12/3/2025). Kedua terdakwa yakni HI (46) bersama pensiunan ASN berinisial PN (54) ditangkap beberapa waktu lalu oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masih ingat kasus sabu seberat 6,7 kilogram yang diungkap Tim SatresNarkoba Polres Pelabuhan Makassar, Juli 2024 lalu?

Kasus itu, kini sementara bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

Dua terdakwa yang merupakan bandar Hasnawati dan Paharuddin, sudah menjalani sidang penuntutan.

Tuntutan kedua terdakwa tersebut dibacakan oleh JPU Andi Indra Kurniawan, SH dan Farra Abimanyu, SH. 

Saat membacakan tuntutannya, JPU berpendapat bahwa terdakwa Hasnawati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.

Sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Olehnya itu, terdakwa dipidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Begitu pula dengan terdakwa Paharuddin. JPU berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.

Sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Olehnya itu, terdakwa Paharuddin dipidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

"Tuntutan terdakwa tidak dibacakan bersamaan,"kata Kacabjari Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas, kepada wartawan Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Gara-gara Uang Rp80 Juta Kasat Narkoba Polres Bone AKP Aswar Dicopot dari Jabatannya

"Terdakwa Hasnawati dibacakan, pada Senin (10/3/2025) dan terdakwa Paharuddin dibacakan JPU, pada Rabu (12/3/2025)," lanjutnya.

Ady Haryadi Annas mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa telah dikonsultasikan sampai Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Umum.

"Jadi tuntutan kedua terdakwa itu, telah dikonsultasikan sebelumnya hingga Kejagung RI Bidang Tindak Pidana Umum melalui Kejaksaan Tinggi Sulsel," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sabu seberat 6,7 Kilogram yang diungkap Tim Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar dari tangan empat pelaku, rupanya melibatkan jaringan internasional.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved