2 Bandar Narkoba Makassar Pemilik 6,7 Kg Sabu Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kedua terdakwa yakni HI (46) bersama pensiunan ASN berinisial PN (54) ditangkap beberapa waktu lalu oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masih ingat kasus sabu seberat 6,7 kilogram yang diungkap Tim SatresNarkoba Polres Pelabuhan Makassar, Juli 2024 lalu?
Kasus itu, kini sementara bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.
Dua terdakwa yang merupakan bandar Hasnawati dan Paharuddin, sudah menjalani sidang penuntutan.
Tuntutan kedua terdakwa tersebut dibacakan oleh JPU Andi Indra Kurniawan, SH dan Farra Abimanyu, SH.
Saat membacakan tuntutannya, JPU berpendapat bahwa terdakwa Hasnawati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.
Sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Olehnya itu, terdakwa dipidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Begitu pula dengan terdakwa Paharuddin. JPU berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.
Sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Olehnya itu, terdakwa Paharuddin dipidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
"Tuntutan terdakwa tidak dibacakan bersamaan,"kata Kacabjari Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas, kepada wartawan Rabu (12/3/2025).
Baca juga: Gara-gara Uang Rp80 Juta Kasat Narkoba Polres Bone AKP Aswar Dicopot dari Jabatannya
"Terdakwa Hasnawati dibacakan, pada Senin (10/3/2025) dan terdakwa Paharuddin dibacakan JPU, pada Rabu (12/3/2025)," lanjutnya.
Ady Haryadi Annas mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa telah dikonsultasikan sampai Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Umum.
"Jadi tuntutan kedua terdakwa itu, telah dikonsultasikan sebelumnya hingga Kejagung RI Bidang Tindak Pidana Umum melalui Kejaksaan Tinggi Sulsel," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sabu seberat 6,7 Kilogram yang diungkap Tim Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar dari tangan empat pelaku, rupanya melibatkan jaringan internasional.
Barang haram yang ditemukan terkubur dalam kolong rumah di Kabupaten Selayar itu, dijemput di Jakarta oleh perempuan berinisial HI (46) bersama pensiunan ASN berinisial PN (54).
Hal itu terungkap saat Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto didampingi Kasat Narkoba AKP Bahtiar, merilis pengungkapan itu di kantornya, Sabtu (20/7/2024) malam.
Menurut AKBP Restu, barang haram dengan berat total 6.795 gram atau 6,7 kilogram itu, melibatkan jaringan internasional berinisial D.
"Informasi awal dari laki-laki inisial D warga negara asing yang tidak berdomisili di wilayah Indonesia. Kami masih mencoba mengembangkan jaringan internasional tersebut," kata AKBP Restu Wijayanto.
Di lokasi yang sama Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, AKP Bahtiar menjelaskan, barang haram D tersebut masuk ke Indonesia, melalui Jakarta.
Di Jakarta, sabu yang awalnya diperkirakan 20 kaleng atau total 10 kilogram, dijemput oleh perempuan HI pada Mei lalu.
"Untuk saat ini di wilayah Makassar, yang masuk ini ada 20 kaleng, yang laku terjual sudah ada 6, rata-rata 500 gram per kaleng," ungkap Bahtiar.
Adapun peran PN si pensiunan PNS, lanjut Bahtiar juga merupakan penjemput bersama HI sekaligus pengendali kurir.
Kurir yang dimaksud adalah pemuda inisial MRC (22) dan IN (27).
"Jadi tersangka (MRC) yang diamankan adalah dari kurir tersangka yang kedua (IN)," ungkap Bahtiar.
"Sedangkan tersangka yang kedua (IN) adalah keponakan dari tersangka yang ketiga inisial PN dan inisial PN ini yang sama sama perempuan HI yang menjemput barang di Jakarta," bebernya.
Kronologi
Pengungkapan sabu 6,7 kilogram oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, bermula saat ditangkapnya seorang pemuda MRC (22) di Jl Tidung 7, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Penangkapan MRC di rumahnya pada 12 Juli itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,36 gram.
"Sekitar pukul 23.00 Wita, anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar mengamankan seorang tersangka inisial MRC," kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto saat rilis di kantornya, Sabtu (20/7/2024) malam.
Keesokan harinya lanjut Restu, jajaran Satnarkoba yang dipimpin AKP Bahtiar, pun melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku lain inisial IN (27) di lokasi jalan yang sama.
"Diamankan tersangka berikutnya inisial IN, dengan barang bukti sebanyak 24, 59 gram sabu," ujarnya.
Tidak berhenti disitu, Tim Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, terus memburu lelaku lainnya.
Pelaku ketiga inisial PN (55) yang merupakan pensiunan ASN, pun terciduk di Kampung Bandan Jakarta Utara.
"Dari keterangan PN, itu menyampaikan bahwa ada jaringan lain perempuan inisial HI," sebutnya.
Alhasil, keberadaan ibu rumah tangga inisial HI pun berhasil diringkus di Jl Karunrung Asri, Kota Makassar.
Dari penangkapan itu, PN dan HI pun mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 14 kaleng.
Sabu-sabu itu disembunyikan dalam tanah, tepatnya di kolong rumah HI di Kabupaten Kepulauan Selayar.
"Barang bukti tersebut ditanam di dalam tanah dengan kemasan yang ada di depan, dengan bungkusan yang sangat rapi, segel tertutup rapat, dan dengan penutup plastik," ungkapnya.
Setelah melakukan pengecekan barang bukti, Restu mengatakan bahwa total sabu-sabu yang diamankan seberat 6,796 kilogram.(*)
Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Jl Gatot Subroto Berkemah Depan Balai Kota Makassar |
![]() |
---|
Dari Makassar 2 Jam, Ini Pesona Pantai Ujung Batu Barru |
![]() |
---|
Kapan Pelaksanaan Pemilu RT/RW di Makassar? Ini Penjelasan Sekkot |
![]() |
---|
Deretan Kader Nasdem Dampingi Rusdi Masse Temui Gubernur Andi Sudirman |
![]() |
---|
Turis Asal Malaysia dan Singapura Paling Banyak ke Sulsel, Tapi Minim Dampak Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.