Minyakita
Disperindag Sulsel Sidak Distributor Minyakita di Makassar dan Gowa, Hasilnya?
Kepala Disperindag Sulsel Ahmadi Akil pun memimpin tim untuk memantau distributor Minyakita di Makassar dan Gowa pada Rabu (12/3/2025).
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
Tersangka mengemas ulang dan menjual minyak goreng berbagai merek, termasuk Minyakita, tanpa memenuhi standar isi kemasan yang seharusnya. Minyakita sendiri merupakan produk dengan izin usaha dan merek yang dipegang oleh PT MSI dan PT ARN.
“Pada saat repacking, mereka (tersangka) yang mengelola sepenuhnya, termasuk pengadaan mesin dan segala operasionalnya,” jelas Helfi.
Bisnis ilegal ini telah beroperasi sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 400-800 karton per hari dalam berbagai bentuk kemasan.
Akibat perbuatannya, AWI dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perindustrian, serta KUHP.
“Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang bermain-main dengan kebutuhan pokok masyarakat,” tutup Helfi.
Pedagang Ingin Hentikan Stok Minyakita
Imbas dari maraknya isu pengurangan volume dalam kemasan satu liter produk Minyakita membuat para pedagang di Pasar Kahayan, Palangka Raya, resah.
Mereka bahkan berpikir untuk menghentikan penjualan produk tersebut mempertimbangkan potensi kerugian yang bisa terjadi.
Salah seorang pedagang sembako di pasar setempat, Maturidi (63), mengatakan bahwa dirinya kerap mendapati beberapa pembeli yang cerewet terhadap produk Minyakita, seiring dengan ramainya isu Minyakita di bawah takaran akhir-akhir ini.
“Pembeli banyak yang ragu apakah itu (Minyakita) pas seliter, sejauh ini sih belum ada pengurangan penjualan, tapi pembeli ada yang cerewet soal volume takarannya,” ungkap Maturidi saat dibincangi awak media, Rabu (12/3/2025).
Pembeli kerap bertanya dan meragukan apakah produk Minyakita yang dijual olehnya sudah sesuai atau malah kurang takaran.
Menghadapi pembeli demikian, dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada pembeli, kendati tetap berusaha meyakinkan.
“Terserah yang beli aja lagi apa benar-benar mau membeli atau tidak, kalau memang enggak mau beli ya silakan,” tuturnya.
Menyikapi keadaan tersebut, dia pun berpikir untuk menghentikan penjualan produk Minyakita. “Mungkin kalau pembeli sudah tidak banyak lagi, banyak yang meragukan produknya, sehingga kami tentu menjual produk lain,” ujarnya.
Dia membeli Minyakita dari sales yang berasal dari produsen di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalteng, didatangkan setiap satu minggu sekali.
“Kalau yang Minyakita dari Kalteng ini tidak bermasalah, mungkin bermasalah kalau yang didatangkan dari Pulau Jawa,” ungkapnya.
Dia biasa membeli per kardus yang berisi 12 botol. Biaya modal per botol adalah Rp 15.700, melainkan sudah menyentuh Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami jual lagi dengan harga Rp 16.000, kadang menjual Rp 17.000 kalau mahal, saat ini harganya masih Rp 16.000,” tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Sri (55).
Menurut Sri, penghentian penjualan Minyakita dapat dia ambil lantaran berpotensi mengalami sepi pembeli imbas maraknya isu miring pengurangan volume.
“Liat kondisi dulu, kalau memang sepi, ya kami beralih menjual produk lain,” tuturnya.
Meski marak isu miring, Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng memastikan bahwa produk Minyakita yang beredar di Pasar Kahayan Palangka Raya tidak kurang dari standar takaran.
Hal itu didapat setelah kedua lembaga itu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kahayan Palangka Raya, Rabu (12/3/2025).
Didapat bahwa hasil tera ulang terhadap produk Minyakita dalam botol di bawah 1 liter, yakni 970 mililiter (ml), merupakan batas toleransi pengukuran 1, sehingga tidak melanggar ketentuan.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji memastikan bahwa kuantitas Minyakita yang dijual di Pasar Kahayan Palangka Raya sudah sesuai dengan ketentuan volume 1 liter.
Meski kurang, angka itu masih dalam ambang batas toleransi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, bahwa produk Minyakita untuk di wilayah Kalteng masih layak dikonsumsi oleh masyarakat karena takarannya sudah sesuai,” pungkasnya.(*)
Polisi Temukan Minyak Goreng tidak Sesuai Takaran di Pasar Sentral Bulukumba |
![]() |
---|
Skandal Takaran Minyakita Dipotong di Jabodetabek, Bareskrim Polri Investigasi Wilayah Lain |
![]() |
---|
Harga Terbaru Minyak Goreng Subsidi Minyakita, Dulu Rp14.000 Per Liter |
![]() |
---|
Aturan Baru Penyaluran Minyak Goreng Minyakita, Mendag Target 250 Ribu Ton per Bulan |
![]() |
---|
Diluncurkan Kemendag untuk Tekan Kenaikan Harga Minyak Goreng, Minyakita Malah Langka di Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.