Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Minyakita

Skandal Takaran Minyakita Dipotong di Jabodetabek, Bareskrim Polri Investigasi Wilayah Lain

Bareskrim Mabes Polri menemukan pemotongan isi kemasan minyak goreng merek Minyakita beredar luas di wilayah Jabodetabek.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribunbogor.com
TERSANGKA MINYAKITA PALSU - Tersangka TRM saat dihadirkan Satreskrim Polres Bogor dalam konferensi pers kasus MinyaKita palsu, Senin (10/3/2025). TRM merupakan pengelola gudang pengemasan minyak goreng curah yang dikemas ulang dalam kemasan berlabel MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Badan Reserse Kriminal Bareskrim Mabes Polri menemukan pemotongan isi kemasan minyak goreng merek Minyakita beredar luas di wilayah Jabodetabek.

“Yang jelas cukup banyak (Minyakita) di Jabodetabek. Nah, untuk yang di luar wilayah ini, masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

Bareskrim terus menelusuri sebaran produk Minyakita yang tidak sesuai standar. Helfi menegaskan bahwa pihaknya akan menginformasikan perkembangan kasus ini seiring berjalannya penyelidikan.

“Untuk barang bukti, masih berlangsung pemeriksaannya. Saat ini juga sedang dalam proses, nanti kita informasikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kasatgas Pangan Polri memastikan seluruh jajaran akan terus melakukan pengecekan di pasar-pasar untuk mencegah praktik serupa. Selain ancaman sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti bersalah juga bisa dikenakan sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.

“Hukumannya 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga mendesak agar produk yang melanggar aturan segera ditarik dari peredaran. Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menekankan bahwa produk ilegal ini merugikan masyarakat.

PENIPUAN MINYAKITA - Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers kasus kecurangan produsen minyak goreng Minyakita. Helfi Assegaf lulusan Akpol 1992.
PENIPUAN MINYAKITA - Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers kasus kecurangan produsen minyak goreng Minyakita. Helfi Assegaf lulusan Akpol 1992. (mediahub.polri.go.id)

“Kalau ini telanjur menyebar dan kuantitasnya berkurang, tentu masyarakat yang paling dirugikan. Maka perlu langkah-langkah penarikan serta koordinasi lintas instansi,” ujar Ketut Astawa.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan satu tersangka berinisial AWI, yang diduga menjadi otak di balik pemotongan isi kemasan Minyakita. AWI diketahui mengelola lokasi produksi curang di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Tersangka mengemas ulang dan menjual minyak goreng berbagai merek, termasuk Minyakita, tanpa memenuhi standar isi kemasan yang seharusnya. Minyakita sendiri merupakan produk dengan izin usaha dan merek yang dipegang oleh PT MSI dan PT ARN.

“Pada saat repacking, mereka (tersangka) yang mengelola sepenuhnya, termasuk pengadaan mesin dan segala operasionalnya,” jelas Helfi.

Bisnis ilegal ini telah beroperasi sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 400-800 karton per hari dalam berbagai bentuk kemasan.

Akibat perbuatannya, AWI dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perindustrian, serta KUHP.

“Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang bermain-main dengan kebutuhan pokok masyarakat,” tutup Helfi.

Pedagang Ingin Hentikan Stok Minyakita

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved