Minyakita
Disperindag Sulsel Sidak Distributor Minyakita di Makassar dan Gowa, Hasilnya?
Kepala Disperindag Sulsel Ahmadi Akil pun memimpin tim untuk memantau distributor Minyakita di Makassar dan Gowa pada Rabu (12/3/2025).
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
Setelah melakukan pengecekan kemudian mengamankan beberapa botol Minyakita untuk dijadikan barang bukti guna pengusutan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pengecekan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari penipuan dan memastikan bahwa produk yang dijual di pasar tradisional dan kios-kios memiliki kualitas yang baik.
Mereka juga akan terus melakukan pengecekan dan pengawasan.
Tujuannya untuk memastikan bahwa produk yang dijual di pasar tradisional dan kios-kios memiliki kualitas yang baik.
Selain itu polisi juga mendatangi salah satu SPBU di Kabupaten Bulukumba melakukan pengecekan langsung di SPBU tersebut.
Sehari sebelumnya Dinas Perdagangan Bulukumba turun melakukan pengukuran volume sejumlah minyak goreng. Temuan itu akan dilaporkan ke pemerintah pusat.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Bareskrim Mabes Polri menemukan pemotongan isi kemasan minyak goreng merek Minyakita beredar luas di wilayah Jabodetabek.
“Yang jelas cukup banyak (Minyakita) di Jabodetabek. Nah, untuk yang di luar wilayah ini, masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).
Bareskrim terus menelusuri sebaran produk Minyakita yang tidak sesuai standar. Helfi menegaskan bahwa pihaknya akan menginformasikan perkembangan kasus ini seiring berjalannya penyelidikan.
“Untuk barang bukti, masih berlangsung pemeriksaannya. Saat ini juga sedang dalam proses, nanti kita informasikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasatgas Pangan Polri memastikan seluruh jajaran akan terus melakukan pengecekan di pasar-pasar untuk mencegah praktik serupa. Selain ancaman sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti bersalah juga bisa dikenakan sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.
“Hukumannya 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga mendesak agar produk yang melanggar aturan segera ditarik dari peredaran. Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menekankan bahwa produk ilegal ini merugikan masyarakat.
“Kalau ini telanjur menyebar dan kuantitasnya berkurang, tentu masyarakat yang paling dirugikan. Maka perlu langkah-langkah penarikan serta koordinasi lintas instansi,” ujar Ketut Astawa.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan satu tersangka berinisial AWI, yang diduga menjadi otak di balik pemotongan isi kemasan Minyakita. AWI diketahui mengelola lokasi produksi curang di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Polisi Temukan Minyak Goreng tidak Sesuai Takaran di Pasar Sentral Bulukumba |
![]() |
---|
Skandal Takaran Minyakita Dipotong di Jabodetabek, Bareskrim Polri Investigasi Wilayah Lain |
![]() |
---|
Harga Terbaru Minyak Goreng Subsidi Minyakita, Dulu Rp14.000 Per Liter |
![]() |
---|
Aturan Baru Penyaluran Minyak Goreng Minyakita, Mendag Target 250 Ribu Ton per Bulan |
![]() |
---|
Diluncurkan Kemendag untuk Tekan Kenaikan Harga Minyak Goreng, Minyakita Malah Langka di Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.