Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Andi Ugi Diduga Tak Layak Gantikan Hamsyah Ahmad di DPRD Sulsel, Safri Soroti Pelanggaran Etik

Pelantikan Hamsyah Ahmad terhambat putusan inkrah kasus korupsi. Safri berpeluang menggantikan posisi kosong di DPRD Sulsel..

Tribun Timur/Agung
PAW - Safri, calon anggota DPRD Sulsel 2024 dari PPP, saat ditemui di Masjid Agung Jeneponto, Sulsel, Rabu (12/3/2025). Pelantikan Hamsyah Ahmad terhambat putusan inkrah kasus korupsi. Safri berpeluang menggantikan posisi kosong di DPRD Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO – Salah satu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terpilih pada Pemilu 2024 belum dilantik hingga saat ini.

Ia adalah mantan Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pelantikan Hamsyah Ahmad tertunda hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan terkait kasus korupsi.

Terkait hal tersebut, peraih suara terbanyak ketiga, Safri, berpeluang menggantikan Hamsyah Ahmad.

Hal ini disampaikan Safri setelah peraih suara terbanyak kedua, Andi Sugiarti Mangun Karim alias Andi Ugi, menerima surat rekomendasi dari PPP sebagai calon tunggal Pilkada Bantaeng 2024-2029.

Menurut Safri, Andi Ugi telah melanggar kode etik dan tidak layak menggantikan Hamsyah Ahmad sebagai anggota DPRD Sulsel dengan status Pengganti Antar Waktu (PAW). 

Kolase foto Andi Sugiarti Mangun Karim dan Hamsyah Ahmad
Kolase foto Andi Sugiarti Mangun Karim dan Hamsyah Ahmad (Tribun Timur)

Sebab, Andi Ugi diduga menarik diri sebagai calon kandidat Bupati Bantaeng setelah Hamsyah Ahmad menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan. 

Andi Ugi bahkan dianggap tidak konsisten dalam menjalankan amanah PPP.

"Andi Ugi sebenarnya sudah diberikan rekomendasi sebagai calon tunggal bupati, artinya (Andi Ugi) harus menjalankan amanah ini (maju sebagai calon Bupati)," kata Safri kepada Tribun-Timur.com, Rabu (11/3/2025).

Safri juga menyampaikan, DPW PPP Sulsel sempat meminta dirinya mundur sebagai calon Wakil Bupati Jeneponto 2024-2029. 

Permintaan itu disetujui Safri karena belum menerima surat rekomendasi dari DPP PPP untuk maju di Pilkada.

"Alasan lainnya, saya mengalah karena ingin menjadi anggota DPRD Sulsel menggantikan Hamsyah Ahmad dan mematuhi perintah partai," ungkap Safri.

Safri juga menyebut bahwa ia diminta oleh teman-teman DPW untuk mundur sebagai calon Wakil Bupati Jeneponto.

"Jika saya tidak mundur, yang mengambil posisi PAW otomatis adalah orang di bawah saya (suara terbanyak ke-4). Saya mundur demi PAW begitu Hamsyah berkekuatan hukum di pengadilan," ujarnya.

Safri berharap agar para pengurus DPW PPP Sulsel dan DPP PPP menjalankan amanah partai dengan sebaik-baiknya. 

"Harapan saya DPW PPP Provinsi tetap mengacu pada aturan partai, di mana PAW untuk saya, karena saya adalah pemenang suara terbanyak ketiga dengan hampir 4.000 suara," tuturnya.

Pada Pemilu 2024, Hamsyah Ahmad memperoleh 15.257 suara di dapil 4 Sulsel, yang meliputi tiga kabupaten: Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar.

Posisi kedua ditempati petahana Andi Ugi, yang meskipun memperoleh 8.858 suara, harus tersingkir.

Kekosongan kursi ini terhitung sejak pelantikan 84 anggota DPRD Sulsel tanpa Hamsyah Ahmad pada 24 September 2024, atau sudah lebih dari enam bulan.(*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved