Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Narkoba

3,7 Kg Sabu Rencana Dikirim ke Sidrap, Satnarkoba Polres Pinrang Gagalkan

Polisi mendapatkan narkoba tersebut dari seorang kurir berinisial AP (26) di Aressi'e, Kecamatan Tiroang, Pinrang pada (26/2/2025) lalu.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Alfian
Istimewa/Satnarkoba Polres Pinrang
PENGEDAR NARKOBA - Pelaku AP (26) saat ditangkap Satnarkoba Pinrang menyembunyikan narkoba jenis sabu 3,7 Kg di dalam tas, Rabu (26/2/2025) lalu. Rencananya narkoba jenis sabu tersebut akan dikirim ke Sidrap, Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Satnarkoba Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 3,7 Kilogram (Kg).

Polisi mendapatkan narkoba tersebut dari seorang kurir berinisial AP (26) di Aressi'e, Kecamatan Tiroang, Pinrang pada Rabu (26/2/2025) lalu.

"Tim kami, bulan lalu berhasil menangkap seorang kurir berinisial AP dan membawa barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,7 Kg," kata Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono kepada Tribun-Timur.com, Selasa (11/3/2025).

Andiko mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan atas pengembangan kasus yang diungkap Satnarkoba Polres Pinrang sebelumnya.

Kata dia, saat pelak diamankan polisi, AP menyembunyikan narkoba di dalam tas yang dibaluti bungkus biskuit durian.

"Saat digeledah, pelaku menyembunyikan narkoba di dalam tas dibungkus biskuit durian," ungkapnya.

Baca juga: 3 Pemuda di Palopo Ditangkap saat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Dari pengakuan AP, dirinya hanya disuruh mengambil narkoba tersebut dan dibawa ke Kabupaten Sidrap dengan tujuan pria berinisial AW.

"Barang ini berasal dari Parepare dan akan dibawa ke Sidrap, namun berhasil kami amankan saat melintas di Pinrang. Hingga saat ini, kami masih melakukan pendalaman terkait tujuan pengiriman barang tersebut," ucapnya.

Andiko menambahkan, dari hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti positif mengandung narkotika golongan satu jenis sabu.

Dia memperkirakan sabu seberat 3,7 kg itu dapat digunakan oleh sekitar 5.000 pengguna.

Atas perbuatannya menjadi kurir sabu, tersangka AP dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Kami terus melakukan pengembangan. Di mana barang ini berasal dan tujuannya atau bandarnya," tandas Andiko Wicaksono.

Polres Sidrap Sebelumnya Amankan 4,6 Kg Sabu

Satnarkoba Polres Sidrap membongkar jaringan bandar narkoba di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kurang lebih 4,6 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu dan 4.800 butir pil ekstasi dengan nilai mencapai Rp 8 miliar berhasil digagalkan polisi.

Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan merilis pengungkapan kasus narkoba secara langsung, mengapresiasi kinerja Polres Sidrap yang telah mengungkap peredaran narkoba di Sulsel, khususnya di Sidrap.

"Ini prestasi luar biasa, apresiasi buat Kapolres dan jajarannya karena telah mengungkapk kasus narkoba," katanya saat press release di Mapolres Sidrap, Rabu (19/2/2025).

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat satnarkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan empat pelaku yang membawa 4.200 butir pil ekstasi.

Baca juga: Sosok Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Ditangkap Narkoba , Ternyata Pengusaha Lalapan Sukses

PEMUSNAHAN NARKOBA - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kabid Labfor Polda Sulsel Kombes Wahyu Marsudi, Kasi Pidum Kejari Makassar As'rini As'ad dan Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara saat memusnahkan barang bukti sabu dengan cara diblender di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Rabu (26/2/2025). Sebanyak 1,4 kg sabu dimusnahkan hasil pengungkapan kasus Polrestabes Makassar.
 
PEMUSNAHAN NARKOBA - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kabid Labfor Polda Sulsel Kombes Wahyu Marsudi, Kasi Pidum Kejari Makassar As'rini As'ad dan Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara saat memusnahkan barang bukti sabu dengan cara diblender di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Rabu (26/2/2025). Sebanyak 1,4 kg sabu dimusnahkan hasil pengungkapan kasus Polrestabes Makassar.   (Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Kemudia, polisi melakukan pengembangan ke Kabupaten Pinrang dan berhasil mengamankan pelaku berinisial HN dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,6 Kg.

Yudhiawan mengungkapkan, ribuan ekstasi dan sabu tersebut berasal dari negara Malaysia yang masuk melalui perairan Nunukan, Kalimantan Utara.

"Ini berasal dari Malaysia, melalui Nunukan. Kemudian tujuannya diedarkan di Sulsel," ungkapnya.

Dia pun menegaskan, pihaknya tidak main-main memberantas peredaran narkoba di Sulsel.

"Kami serius memberantas narkoba di Sulsel, saya tidak main-main," tegas Kapolda Sulsel.

Diketahui, sebanyal lima tersangka diamankan Polres Sidrap atas kasus tersebut diantaranya, MH (22), AO (22), MA (32), AL (27) dan MN (25).

Para tersangka pun terancam hukuman mati dan seumur hidup berdasarkan Pasal 115 ayat 2.(*)


 
 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved