Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Narkoba

3,7 Kg Sabu Rencana Dikirim ke Sidrap, Satnarkoba Polres Pinrang Gagalkan

Polisi mendapatkan narkoba tersebut dari seorang kurir berinisial AP (26) di Aressi'e, Kecamatan Tiroang, Pinrang pada (26/2/2025) lalu.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Alfian
Istimewa/Satnarkoba Polres Pinrang
PENGEDAR NARKOBA - Pelaku AP (26) saat ditangkap Satnarkoba Pinrang menyembunyikan narkoba jenis sabu 3,7 Kg di dalam tas, Rabu (26/2/2025) lalu. Rencananya narkoba jenis sabu tersebut akan dikirim ke Sidrap, Sulawesi Selatan. 

Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan merilis pengungkapan kasus narkoba secara langsung, mengapresiasi kinerja Polres Sidrap yang telah mengungkap peredaran narkoba di Sulsel, khususnya di Sidrap.

"Ini prestasi luar biasa, apresiasi buat Kapolres dan jajarannya karena telah mengungkapk kasus narkoba," katanya saat press release di Mapolres Sidrap, Rabu (19/2/2025).

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat satnarkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan empat pelaku yang membawa 4.200 butir pil ekstasi.

Baca juga: Sosok Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Ditangkap Narkoba , Ternyata Pengusaha Lalapan Sukses

PEMUSNAHAN NARKOBA - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kabid Labfor Polda Sulsel Kombes Wahyu Marsudi, Kasi Pidum Kejari Makassar As'rini As'ad dan Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara saat memusnahkan barang bukti sabu dengan cara diblender di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Rabu (26/2/2025). Sebanyak 1,4 kg sabu dimusnahkan hasil pengungkapan kasus Polrestabes Makassar.
 
PEMUSNAHAN NARKOBA - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kabid Labfor Polda Sulsel Kombes Wahyu Marsudi, Kasi Pidum Kejari Makassar As'rini As'ad dan Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara saat memusnahkan barang bukti sabu dengan cara diblender di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Rabu (26/2/2025). Sebanyak 1,4 kg sabu dimusnahkan hasil pengungkapan kasus Polrestabes Makassar.   (Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Kemudia, polisi melakukan pengembangan ke Kabupaten Pinrang dan berhasil mengamankan pelaku berinisial HN dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,6 Kg.

Yudhiawan mengungkapkan, ribuan ekstasi dan sabu tersebut berasal dari negara Malaysia yang masuk melalui perairan Nunukan, Kalimantan Utara.

"Ini berasal dari Malaysia, melalui Nunukan. Kemudian tujuannya diedarkan di Sulsel," ungkapnya.

Dia pun menegaskan, pihaknya tidak main-main memberantas peredaran narkoba di Sulsel.

"Kami serius memberantas narkoba di Sulsel, saya tidak main-main," tegas Kapolda Sulsel.

Diketahui, sebanyal lima tersangka diamankan Polres Sidrap atas kasus tersebut diantaranya, MH (22), AO (22), MA (32), AL (27) dan MN (25).

Para tersangka pun terancam hukuman mati dan seumur hidup berdasarkan Pasal 115 ayat 2.(*)


 
 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved