Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Pilwali Palopo

Paslon 4 PSU Palopo Belum Jadwalkan Pendaftaran di KPU

Paslon 4 Pilwali Palopo belum mendaftar di KPU untuk PSU, meski pendaftaran sudah dibuka. KPU siap bantu dengan layanan konsultasi.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Instagram Ahmad Adiwijaya
PSU PALOPO – Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menyebut belum ada Paslon mendaftar pada hari pertama pendaftaran PSU Palopo. KPU siap bantu dengan layanan konsultasi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pasangan calon (Paslon) nomor urut 4 Pilwali Palopo belum menjadwalkan pendaftaran ulang mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang Kota Palopo.

Proses pendaftaran untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) telah dimulai pada 8-10 Maret 2025.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, saat dihubungi, Sabtu (8/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa Paslon nomor urut 4 belum mendaftarkan diri ke KPU. Namun, menurut Adiwijaya, Liaison Officer (LO) Paslon sudah menghubunginya.

"Belum ada, cuman sudah ada beberapa yang komunikasi ke saya dan help desk KPU menanyakan soal dokumen kelengkapan yang harus dipenuhi atau diurus," ujarnya.

Adi mengungkapkan bahwa kemungkinan LO Paslon akan datang ke KPU hari ini dan akan melanjutkan dengan penjadwalan pendaftaran.

"Mungkin sebentar mereka akan datang ke KPU untuk komunikasi dan kita akan tindak lanjuti," ungkapnya.

"Kita juga akan tanya kapan mereka akan datang untuk mendaftar," tambahnya.

Adiwijaya menambahkan, dalam proses PSU kali ini, hanya Paslon nomor urut 4 yang akan mendaftar kembali.

"Jadi yang mendaftar kembali adalah paslon yang didiskualifikasi kemarin," jelasnya.

Saat ini, lanjut Adiwijaya, KPU telah membuka layanan help desk untuk memberikan layanan konsultasi kepada Paslon dalam pendaftaran.

"Kita sudah melakukan langkah yang lebih antisipatif, sudah berkomunikasi dengan LO calon dan membuka layanan help desk di KPU Palopo," terang Adiwijaya.

Diketahui, Kota Palopo harus mengulang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah karena salah satu pasangan calon wali kota Palopo didiskualifikasi.

Kemenangan pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin dibatalkan setelah gugatan dari Paslon Farid Kasim Judas (FKJ) - Nurhaenih diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut terkait dengan masalah keabsahan ijazah milik Trisal Tahir, yang mengakibatkan diskualifikasinya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved