Siapa Sebenarnya Aditya Wiguna Sanjaya? Disebut Saksi Meringankan Hasto
Kubu Hasto menunjuk tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Profil Wiguna Sanjaya
Dikutip dari laman resmi Unesa, Aditya Wiguna Sanjaya lahir pada 28 September 1987 di Banyuwangi, Jawa Timur.
Sebagai dosen FH di Unesa, Aditya mengampu 15 mata kuliah.
Aditya diketahui sudah menjadi dosen FH Unesa kampus Magetan sejak Juni 2024.
Ia merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas 17 Agustus 1945 kampus Banyuwangi, tahun 2012.
Pada 2015, Aditya meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Jember.
Lima tahun setelahnya, atau pada 2020, Aditya lulus Magister Hukum Litigasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Di tahun 2021, Aditya resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Brawijaya.
Sebelum di Unesa, Aditya merupakan dosen paruh waktu di Universitas 17 Agustus 1945 kampus Banyuwangi sejak 2017 hingga 2024.
Di akun Instagramnya, Aditya menuliskan dirinya sebagai alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Kader Bangsa Fellowship yang merupakan sekolah bagi pemimpin muda.
Dari LPDP, ia meraih beasiswa untuk menyelesaikan studi Doktor di Universitas Brawijaya.
Tak hanya Aditya, sang istri yang bernama Ajeng Negareni Damayanti, juga merupakan alumni LPDP.
Aditya dan Ajeng diketahui menikah pada 26 Agustus 2018. Kini, keduanya telah dikaruniai seorang putri.
Anggota Polri yang Lolos LPDP
Selain menjadi dosen, Aditya juga seorang anggota polisi.
Noel Terseret OTT KPK, Ikuti Jejak Hasto dan Tom Minta Ampunan Negara |
![]() |
---|
Cerita Hasto Kristiyanto Kembali Jadi Sekjen PDI Perjuangan Ikuti Jejak Politisi Sulsel Idrus Marham |
![]() |
---|
Ketika Hukum Dilecehkan: Kasus Silfester Matutina |
![]() |
---|
Amnesti dan Abolisi Hasto dan Tom Lembong Pukulan Penegakan Hukum Kita |
![]() |
---|
Agenda Perdana Hasto Kristiyanto saat Tak Masuk Struktur Kepengurusan Baru PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.