Korupsi di Pegadaian Takalar
Jaksa Tetapkan BPO KUR Pegadaian Takalar Tersangka Korupsi Pembayaran Kredit
Tersangka tersebut berposisi sebagai Bussiness Process Outsourcing (BPO) KUR Pegadaian, berinisial ADA.
Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TAKALAR.COM - Kejaksaan Negeri Takalar menetapkan satu orang tersangka kasus korupsi penyelewengan pembayaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Pegadaian Takalar bekerjasama dengan PT Pesona Jasa Optima, Kamis (11/9/2025).
Tersangka tersebut berposisi sebagai Bussiness Process Outsourcing (BPO) KUR Pegadaian, berinisial ADA.
Penyelewengan pembayaran dilakukan selama tahun 2023 dan 2024.
Tersangka ADA menyelewengkan pembayaran kredit dengan membuat kwitansi palsu.
Akibatnya, sejumlah nasabah menunggak meski sudah membayar.
Berdasarkan audit Inspektorat Pegadaian, jumlah pembayaran nasabah yang diselewengkan diperkirakan sebesar Rp466 juta.
Dengan memakai rompi pink kejaksaan, ADA ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas II B Takalar.
Untuk sementara, ADA akan ditahan 20 hari.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar, Muhammad Musdar mengatakan masih mungkin akan dilakukan pengembangan.
"Tidak menutup kemungkinan," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Takalar bakal menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi Pegadaian Takalar.
Mobil tahanan tampak sudah terparkir di pelataran dekat pintu masuk kantor kejaksaan.
Kepala Seksi Intel, Muhammad Musdar membenarkan adanya rencana penetapan tersangka.
"Kasus Pegadaian," katanya lewat sambungan telepon.
Musdar tidak merinci lebih jelas detail kasusnya.
"Ada pembayaran (kredit) yang tidak sampai," ucapnya.
Adapun tersangka yang ditetapkan berjumlah satu orang.
Pengungkapan kasus ini jadi yang pertama di era Ahsan Thamrin menjabat Kajari Takalar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.