Klarifikasi Aditya Wiguna Sanjaya: Saya Bukan Lagi Polisi, Belum Jadi Saksi Ahli Hasto
Sebelumnya Aditya Wiguna Sanjaya disebut sebagai polisi. Namun belakangan Aditya Wiguna Sanjaya membantah dirinya masih aktif di kepolisian.
TRIBUN-TIMUR.COM - Aditya Wiguna Sanjaya satu dari tiga ahli hukum ditunjuk sebagai saksi meringankan bagi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Kubu Hasto menunjuk tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Tiga nama saksi meringankan itu telah diajukan penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy dan Johanes Tobing ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/3/2025).
"Hari ini, kami datang ke KPK untuk mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi a de charge dan yang hari ini kami sampaikan adalah ada tiga ahli (untuk jadi saksi Hasto) dari Universitas Negeri Surabaya, kemudian dari Universitas Veteran Jakarta, dan Universitas Islam Indonesia," jelas Ronny, Selasa.
Baca juga: Siapa Sebenarnya Aditya Wiguna Sanjaya? Polisi Jadi Saksi Meringankan Hasto, Punya Pekerjaan Lain
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews.com, tiga ahli hukum itu adalah Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Aditya Wiguna Sanjaya; Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana FH Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ); serta Ahli Hukum Tata Negara FH Universitas Islam Indonesia (UII).
Sebelumnya Aditya Wiguna Sanjaya disebut sebagai polisi.
Namun belakangan Aditya Wiguna Sanjaya membantah dirinya masih aktif di kepolisian.
Aditya Wiguna Sanjaya mengklarifikasi soal dirinya disebut sebagai polisi.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribun-timur.com, Jumat (7/3/2024) ia menyampaikam klarifikasi.
Berikut selengkapnya:
Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar, saya ingin menyampaikan klarifikasi sebagai bentuk hak jawab untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat:
Status Keanggotaan di Polri
Saat ini, saya bukan lagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan telah resmi mengundurkan diri dengan hormat atas permintaan sendiri.
Pemberitaan yang mengaitkan saya dengan institusi Polri tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan secara pribadi, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidaknyamanan di tingkat kelembagaan.
Oleh karena itu, saya menegaskan bahwa saya tidak lagi memiliki keterkaitan dengan institusi Polri.
Status sebagai CPNS di Kemendikbudristek
Saat ini, saya berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan unit kerja di Universitas Negeri Surabaya.
Terkait pemberitaan yang melibatkan elit salah satu partai politik, saya menilai terdapat unsur politis, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), saya berkewajiban untuk netral sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.
Pemberitaan yang beredar dapat menimbulkan kesan keberpihakan terhadap partai politik tertentu, yang sangat merugikan saya secara pribadi dan profesional.
Potensi Resistensi di Lingkungan Perguruan Tinggi
Mengingat adanya jejak digital yang luas, pemberitaan ini juga berpotensi menimbulkan resistensi secara kelembagaan, khususnya di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri.
Setiap Perguruan Tinggi Negeri harus bebas dari pengaruh politik praktis, sehingga segala bentuk pemberitaan yang mengaitkan institusi saya dengan partai politik tertentu dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kredibilitas lembaga.
Klarifikasi terkait Keterangan Ahli
Hingga saat ini, belum ada permohonan resmi yang diajukan kepada institusi saya terkait pemberian keterangan ahli dalam perkara yang sedang dihadapi oleh Sdr. Hasto Kristiyanto.
Oleh karena itu, segala informasi yang beredar mengenai hal tersebut tidak memiliki dasar yang valid.
Demikian klarifikasi ini saya sampaikan sebagai bentuk hak jawab agar informasi yang berkembang dapat dipahami dengan benar oleh masyarakat.
Saya berharap agar semua pihak dapat menghormati hak atas informasi yang akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut
Noel Terseret OTT KPK, Ikuti Jejak Hasto dan Tom Minta Ampunan Negara |
![]() |
---|
Cerita Hasto Kristiyanto Kembali Jadi Sekjen PDI Perjuangan Ikuti Jejak Politisi Sulsel Idrus Marham |
![]() |
---|
Ketika Hukum Dilecehkan: Kasus Silfester Matutina |
![]() |
---|
Amnesti dan Abolisi Hasto dan Tom Lembong Pukulan Penegakan Hukum Kita |
![]() |
---|
Agenda Perdana Hasto Kristiyanto saat Tak Masuk Struktur Kepengurusan Baru PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.