Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skincare Bermerkuri

Tersangka Skincare Berbahaya Makassar Mira Hayati Melahirkan Jelang Sidang Dakwaan

Mira Hayati melahirkan bayi laki-laki yang dikandungnya melalui operasi sesar sekitar pukul 10.00 Wita tadi pagi. 

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
SKINCARE BERBAHAYA - Kolase foto tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mustadir Dg Sila dan Mira Hayati saat digiring Jaksa ke mobil tahanan di Kejari Makassar, beberapa waktu lalu. Mira Hayati melahirkan jelang sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar. 

Mustadir hadir menumpangi mobil tahanan kejaksaan sekitar pukul 12.10 Wita.

Ia dikawal petugas kejaksaan dengan mengenakan, kemeja putih yang dipadupadankan rompi merah bertuliskan Tahanan.

Dengan tangan terborgol, Mustadir juga tampak mengenakan kopiah hitam dan celana jeans panjang.

Sidang Mustadir Dg Sila, berlangsung di ruang sidang Mudjono, SH.

Saat tiba di dalam ruang sidang, Mustadir Dg Sila menyempatkan diri memeluk istrinya, Fenny Frans yang turut hadir.

Selain itu, Dg Sila juga menyempatkan menggendong anaknya yang masih berusia batita.

Sebelumnya, terdakwa skincare berbahaya Agus Salim (40) juga mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Selasa (25/2/2025).

Agus Salim hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang yang dipadupadankan dengan kopiah dan celana kain hitam panjang.

Ia mulai disidang pukul 11.45 WITA di ruang sidang utama Harifin A. Tumpa.

Sejumlah kerabatnya juga tampak hadir untuk memberikan dukungan moral kepada owner atau pemilik brand Ratu/Raja Glow itu.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menjerat Agus Salim dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Atas dakwaan tersebut, Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Setelah jaksa membacakan dakwaan, Hakim Ketua Persidangan Moehammad Pandji Santoso kemudian mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Agus Salim.

"Bagaimana dengan terdakwa? Apakah mau mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum? Silakan diskusi dengan penasihat hukumnya," tanya Moehammad Pandji Santoso

Penasihat hukum Agus Salim menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved