Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ditahan, Barang Bukti Disita Polisi dari Nikita Mirzani dan Asistennya Peras Reza Gladys Rp4 M

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya menahan Nikita Mirzani dan Mail setelah melakukan pemeriksaan.

Editor: Sudirman
Tribunnews / Bayu Indra Permana
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Nikita Mirzani saat ditahan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). Ia ditahan kasus pemersan sebesar Rp4 M. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Artis Nikita Mirzani dan asistennya Mail ditahan di Polda Metro Jaya.

Keduanya ditahan kasus pemerasan Rp4 M terhadap dokter Reza Gladys.

Nikita Mirzani dan Mail akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya menahan Nikita Mirzani dan Mail setelah melakukan pemeriksaan.

Setelah diperiksa, juga dilakukan gelar perkara.

Baca juga: Sosok Alumnus Akpol 2000 Kombes Pol Roberto G.M. Pasaribu Bos Penyidik Tersangkakan Nikita Mirzani

"Selanjutnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka," kata Ade Ary dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (4/3/2025).

Kini polisi tetap melakukan pendalaman sekaligus melengkapi berkas-berkas.

Selama periksaan, Nikita Mirzani dicecar 109 pertanyaan.

Sementara asistennya hanya 99 pertanyaan.

"Terhadap tersangka saudari NM, dalam dua kali proses BAP sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan."

"Kemudian terhadap tersangka saudara IM, dalam proses dua kali BAP sebagai tersangka, diajukan 99 pertanyaan," imbuhnya.

Di kesempatan itu, polisi pun mengungkapkan barang bukti yang didapat dari Nikita Mirzani dan asisten.

 Ade Ary menyebut penyidik telah menyita barang bukti berupa surat sebanyak sembilan dokumen, flashdisk hingga telepon genggam.

Selain itu, polisi juga telah menyita barang bukti hasil ekstraksi barang digital.

"Setelah didapatkan bukti yang cukup, kemudian adanya barang bukti yang sudah disita."

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved