Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Benarkah Hacker Bjorka Ditangkap Polda Metro Jaya?

WFT ditangkap di Rumah Jaga V, Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa

Editor: Ansar
Tribunnews.com
HACKER DITANGKAP - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X atas nama Bjorka berinisial WFT (22) terkait kasus ilegal akses data nasabah salah satu bank swasta. Hacker Bjorka sering terlibat dalam kasus peretasan hingga jual beli data perusahaan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib apes menimpa Hacker Bjorka.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya meringkus mengamankan pria berinisial WFT (22).

WFT ditangkap di Rumah Jaga V, Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara pada Selasa (23/9/2025).

Kuat dugaan WFT sosok di balik akun hacker yang mengatasnamakan dirinya Bjorka.

Hacker Bjorka sering terlibat dalam kasus peretasan hingga jual beli data perusahaan.

Bahkan sejumlah data milik pejabat pemerintah pun pernah ia bocorkan.

Adapun pejabat yang datanya pernah dibocorkan Bjorka di antaranya, Menpora Zainudin Amali, Mendagri Tito Karnavian, Kepala BSSN Hinsa Siburian, hingga data daftar pemilih milik KPU RI.

Hukuman Penjara

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Alvian Yunus menjelaskan WFT ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana.

Ia mengambil database dari Breach Forums lalu di unggah di Dark Forums.

"Mungkin (WFT) adalah sosok Bjorka yang dulu 2020 atau Opposite68990 mungkin. Karena di internet, everybody can be anybody. Jadi itu masih dalam penyelidikan," jelas Wadir Ciber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, Kamis (2/10/2025).

Fian menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut sembari terus meminta keterangan dari para korban.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda sebesar Rp12 miliar.

Sosok Hacker Bjorka

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved