Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Ridwan Mukti Eks Gubernur Bengkulu, Baru 2 Tahun Bebas Kini Tersangka Korupsi Lagi

Ridwan Mukti eks Gubernur Bengkulu tersangka kasus penerbitan izin lahan sawit PT DAM seluas 5.974 hektarre di BTS Ulu, Musi Rawas.

Editor: Hasriyani Latif
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
TERSANGKA LAGI - Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerbitan izin lahan sawit PT DAM seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Selasa (4/3/2025). Ia ditetapkan tersangka karena pada saat itu ia menjabat sebagai Bupati Musi Rawas periode 2005-2015. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ridwan Mukti eks Gubernur Bengkulu jadi tersangka korupsi lagi.

Padahal, Ridwan Mukti baru dua tahun bebas atas kasus korupsi yang menjeratnya 2017 lalu.

Kala itu, Ridwan Mukti bersama istrinya, Lily Martian Maddari terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus suap fee proyek pembangunan peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Ridwan dan istrinya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dalam sidang yang digelar pada 11 Januari 2018.

Tak cuma itu, hak Ridwan dan istri untuk menduduki jabatan publik dicabut selama dua tahun.

Pada November 2022, Ridwan Mukti akhirnya menghirup udara bebas.

Namun, kini ia terjerat lagi kasus dugaan korupsi.

Kali ini terkait kasus penerbitan izin lahan sawit PT DAM seluas 5.974 hektare di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada tahun 2005.

Adapun penetapan tersangka terhadap Ridwan saat masih menjabat sebagai Bupati Musi Rawas.

Itu berarti sebelum terpilih sebagai Gubernur Bengkulu pada tahun 2016.

Lantas seperti apa sosok Ridwan Mukti?

Profil Ridwan Mukti

Ridwan Mukti lahir di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada 21 Mei 1963.

Saat ini ia berusia 61 tahun.

Dia merupakan mantan Gubernur Bengkulu periode 2016-2021, serta mantan Bupati Musi Rawas dua periode yaitu pada 2005-2010 dan 2010-2015.

Sementara riwayat pendidikannya merupakan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada tahun 1982.

Lalu, Ridwan juga merupakan alumnus magister di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) pada tahun 2008-2009.

Dia turut mengambil program doktoral di Fakultas Ilmu Hukum Unsri setahun berselang dan lulus di tahun 2013.

Sebelum terjun ke dunia politik, dia bergelut di bidang akuntan selama 13 tahun dari tahun 1986-1999.

Lalu, Ridwan terjun ke politik dengan jabatan awal langsung menjadi anggota DPR/MPR pada tahun 1999-2005.

Ridwan dikenal sebagai politisi Golkar dan beberapa jabatan mentereng pernah diembannya di partai berlambang pohon beringin tersebut, seperti Wakil Bendahara DPP Golkar.

Sebelumnya, dia juga sempat menjabat sebagai mantan bendahara umum dan ketua pengurus DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) yang merupakan organisasi di bawah Golkar.

Ridwan juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Tak cuma itu, Ridwan juga berkecimpung di dunia sepakbola setelah sempat menjadi Ketua Umum Yayasan Sriwijaya FC dan Sekretaris Dewan Pakar PSSI.

Penyebab Ridwan Mukti Tersangka

Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerbitan izin penguasaan lahan sawit di Kabupaten Musi Rawas seluas 5.974,90 hektar untuk perusahaan PT DAM. 

Lahan tersebut ternyata merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, sehingga penerbitan lahan itu melanggar hukum.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka karena pada saat itu ia menjabat sebagai Bupati Musi Rawas periode 2005-2015. 

Sementara, penerbitan izin itu diduga dilakukan sekitar tahun 2005 lalu.

Selain Ridwan, ada empat orang lainnya jadi tersangka.

Mereka adalah Direktur PT DAM tahun 2010 berinisial ES, eks Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013 berinisial SAI, mantan sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011 berinisial AM, dan Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016 berinisial BA.

"Sebelumnya tersangka RM, ES, SAI, dan AM telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara korupsi penerbitan izin lahan sawit di Musi Rawas," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (4/3/2025).

Vanny menjelaskan dalam kasus ini para pelaku menggunakan modus dengan cara menerbitkan perizinan lahan sawit milik PT DAM seluas 5.974 hektar.

Padahal, lahan tersebut adalah kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Akibat perbuatannya, Ridwan dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto, Tribun Sumsel/Andyka Wijaya, Kompas.com/Firmansyah/Aji YK)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved