Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Ridwan Mukti Eks Gubernur Bengkulu, Baru 2 Tahun Bebas Kini Tersangka Korupsi Lagi

Ridwan Mukti eks Gubernur Bengkulu tersangka kasus penerbitan izin lahan sawit PT DAM seluas 5.974 hektarre di BTS Ulu, Musi Rawas.

Editor: Hasriyani Latif
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
TERSANGKA LAGI - Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerbitan izin lahan sawit PT DAM seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Selasa (4/3/2025). Ia ditetapkan tersangka karena pada saat itu ia menjabat sebagai Bupati Musi Rawas periode 2005-2015. 

Sementara riwayat pendidikannya merupakan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada tahun 1982.

Lalu, Ridwan juga merupakan alumnus magister di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) pada tahun 2008-2009.

Dia turut mengambil program doktoral di Fakultas Ilmu Hukum Unsri setahun berselang dan lulus di tahun 2013.

Sebelum terjun ke dunia politik, dia bergelut di bidang akuntan selama 13 tahun dari tahun 1986-1999.

Lalu, Ridwan terjun ke politik dengan jabatan awal langsung menjadi anggota DPR/MPR pada tahun 1999-2005.

Ridwan dikenal sebagai politisi Golkar dan beberapa jabatan mentereng pernah diembannya di partai berlambang pohon beringin tersebut, seperti Wakil Bendahara DPP Golkar.

Sebelumnya, dia juga sempat menjabat sebagai mantan bendahara umum dan ketua pengurus DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) yang merupakan organisasi di bawah Golkar.

Ridwan juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Tak cuma itu, Ridwan juga berkecimpung di dunia sepakbola setelah sempat menjadi Ketua Umum Yayasan Sriwijaya FC dan Sekretaris Dewan Pakar PSSI.

Penyebab Ridwan Mukti Tersangka

Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerbitan izin penguasaan lahan sawit di Kabupaten Musi Rawas seluas 5.974,90 hektar untuk perusahaan PT DAM. 

Lahan tersebut ternyata merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, sehingga penerbitan lahan itu melanggar hukum.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka karena pada saat itu ia menjabat sebagai Bupati Musi Rawas periode 2005-2015. 

Sementara, penerbitan izin itu diduga dilakukan sekitar tahun 2005 lalu.

Selain Ridwan, ada empat orang lainnya jadi tersangka.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved