Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Ridwan Mukti Eks Gubernur Bengkulu, Baru 2 Tahun Bebas Kini Tersangka Korupsi Lagi

Ridwan Mukti eks Gubernur Bengkulu tersangka kasus penerbitan izin lahan sawit PT DAM seluas 5.974 hektarre di BTS Ulu, Musi Rawas.

Editor: Hasriyani Latif
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
TERSANGKA LAGI - Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerbitan izin lahan sawit PT DAM seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Selasa (4/3/2025). Ia ditetapkan tersangka karena pada saat itu ia menjabat sebagai Bupati Musi Rawas periode 2005-2015. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ridwan Mukti eks Gubernur Bengkulu jadi tersangka korupsi lagi.

Padahal, Ridwan Mukti baru dua tahun bebas atas kasus korupsi yang menjeratnya 2017 lalu.

Kala itu, Ridwan Mukti bersama istrinya, Lily Martian Maddari terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus suap fee proyek pembangunan peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Ridwan dan istrinya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dalam sidang yang digelar pada 11 Januari 2018.

Tak cuma itu, hak Ridwan dan istri untuk menduduki jabatan publik dicabut selama dua tahun.

Pada November 2022, Ridwan Mukti akhirnya menghirup udara bebas.

Namun, kini ia terjerat lagi kasus dugaan korupsi.

Kali ini terkait kasus penerbitan izin lahan sawit PT DAM seluas 5.974 hektare di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada tahun 2005.

Adapun penetapan tersangka terhadap Ridwan saat masih menjabat sebagai Bupati Musi Rawas.

Itu berarti sebelum terpilih sebagai Gubernur Bengkulu pada tahun 2016.

Lantas seperti apa sosok Ridwan Mukti?

Profil Ridwan Mukti

Ridwan Mukti lahir di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada 21 Mei 1963.

Saat ini ia berusia 61 tahun.

Dia merupakan mantan Gubernur Bengkulu periode 2016-2021, serta mantan Bupati Musi Rawas dua periode yaitu pada 2005-2010 dan 2010-2015.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved