Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Pilwali Palopo

KPU Beri Waktu Naili Trisal Daftar Calon Wali Kota Palopo Hingga 9 Maret 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan jadwal pemilihan suara ulang (PSU).

Editor: Muh Hasim Arfah
Tim media Trisal - Akhmad
PILWALI PALOPO - Pasangan Naili-Akhmad bakal segera daftar ke KPU Palopo untuk menjadi kontestan PSU Pilwali Palopo. Hingga saat ini, tim masih melakukan persiapan dan menunggu Naili datang ke Kota Palopo. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan jadwal Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Pendaftaran ke KPU antara 7-9 Maret 2025. 

Sehingga, istri dari Trisal Tahir, Naili Trisal punya waktu kurang dari seminggu untuk mendaftar di KPU Palopo. 

Tim pemenangan memastikan Naili Trisal akan menggantikan Trisal Tahir Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo.

Naili Trisal akan menggantikan suaminya Trisal Tahir setelah didiskualifikasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu berdasar pada rancangan tahapan dan jadwal pencalonan serta pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Naili Trisal akan berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin Daud.

Juru bicara Trisal - Akhmad , Haedar Jidar mengatakan, ia akan segera membawa pasangannya mendaftar di KPU Palopo.

“Belum ada info dari Ibu Naili, beliau masih di Jakarta,” kata Haedar Jidar, Selasa (4/3/2025).

Hal serupa juga disampaikan Akhmad Syarifuddin.

“Masih sementara didiskusikan terkait pendaftaran ke KPU,” ujar Akhmad Syarifuddin.

Pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan untuk mendaftar ke KPU.

“Kami sudah melakukan persiapan, tapi tidak ada persiapan khusus,” tutupnya. 

Demokrat Percaya Diri

Partai pengusung harus menghadapi kenyataan pahit setelah jagoannya, Trisal Tahir, didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada Palopo oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved