Korupsi Pertamina
Dugaan Korupsi Pertamina, Sudirman Said: Modus Lama, Pemain Baru
Sudirman Said menilai bahwa kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang merupakan praktik lama dengan pelaku baru.
"Kerugian ini sangat besar dan berdampak langsung terhadap keuangan negara serta masyarakat luas.
Oleh karena itu, kami akan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam skema ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam perkara ini.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Qohar menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam perkara ini.(*)
Tersangka Korupsi Pertamina Yenni Andayani Tahu Hukum Tapi Terlibat Rugikan Negara US 113,84 juta |
![]() |
---|
Soal Dugaan Kasus Korupsi Pertamina, Jokowi: Kalau Ada Sudah Digebuk |
![]() |
---|
Kejagung Sita 10 Kontainer Dokumen, Dirut PT Kilang Pertamina Internasional Diperiksa |
![]() |
---|
Dirut Pertamina Sebar Nomor Pribadi 081417081945 |
![]() |
---|
Lulusan S2 Teknologi Gas Alam di Eropa, Maya Bos Pertamina Dalang Pertalite Dioplos Jadi Pertamax |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.