Headline Tribun Timur
Calon Terkaya Didiskualifikasi, Tak Ada Uang buat Pilkada Ulang
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU harus selesai sebelum, Senin, 26 Mei 2025 atau paling lambat, Ahad/Minggu, 25 Mei 2025.
Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Provinsi Papua, Kota Sabang.
Selain itu, terdapat 2 daerah tambahan yang harus menggelar PSU karena kolom kotak kosong yang menang Pilkada, yakni Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
Menurut Ribka, Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran dalam APBD Perubahan 2025, agar terdapat alokasi dana pelaksanaan PSU.
“Kemendagri akan mengusulkan agar pemerintah daerah dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD TA 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja dalam APBD TA 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025,” kata Ribka.
Lebih lanjut, Kemendagri juga akan mendorong pemda agar mengalokasikan dana PSU dari anggaran tak terduga (BTT) daerah.
"Kemendagri akan mendorong pemda memaksimalkan, mengefisiensi, kemudian memprioritaskan dana-dana yang tidak digunakan untuk kepentingan lain, kiranya disiapkan di BTT daerah," tegas Ribka.
Meski begitu, Ribka mengakui banyak daerah yang masih menunggu kepastian dukungan dari pemerintah pusat, karena dana dari provinsi pun belum sepenuhnya tersedia.
Oleh karena itu, Kemendagri meminta dukungan DPR RI agar ada tambahan anggaran dalam APBD untuk daerah yang minim dana PSU.
"Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk PSU," katanya pungkas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.