Pilwali Palopo
MK Gagalkan Trisal Tahir Jadi Walkot Palopo, Sempat Bertemu Menteri di Rujab Gubernur Sulsel
Politisi Partai Gerindra, Trisal Tahir kini mengalami pukulan telak dalam karier politiknya setelah didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Politisi Partai Gerindra, Trisal Tahir kini mengalami pukulan telak dalam karier politiknya.
Ibarat kapal yang karam setelah diterjang gelombang besar politik.
Peraih suara terbanyak di Pilwalkot Palopo 2024 itu, kini harus menerima kenyataan pahit setelah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Trisal dinyatakan terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya.
Hal ini membuat MK membatalkan kemenangan dan memerintahkan KPU Palopo untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Trisal Tahir.
Keputusan ini membuat Trisal Tahir kehilangan kesempatan untuk memimpin Kota Palopo.
Meski sebelumnya sempat berada di puncak perolehan suara.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara, pasangan Trisal Tahir-
Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) meraih 33.933 suara.
Pasangan Putri Dakka-Haidir Basir meraih 7.729 suara, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta 19.484 suara.
Sementara itu, Farid Kasim Judas-Nurhaenih sebagai pasangan penggugat merah 33.338 suara.
Hasil ini rekapitulasi itu, Trisal-Ome sempat deklarasi kemenangan bersama timnya.
Tak terima hasil Pilkada ini, Farid Kasim Judas-Nurhaenih mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan perselisihan telah didaftarkan secara online, Senin (9/12/2024), dengan nomor 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Poin gugatan itu terkait status pencalonan Trisal Tahir yang seharusnya sejak awal dinyatakan TMS oleh KPU Kota Palopo.
Pada akhirnya, gugatan itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Kendati demikian, Trisal Tahir rupanya tak ambil pusing terkait gugatan Judas-Nurhaenih.
Bahkan, di tengah proses sengketa yang masih bergulir di MK, Trisal ternyata sempat diundang ke acara penting yang digelar oleh para menteri kabinet Presiden Prabowo Subianto.
Ia hadir dalam pertemuan di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel pada Jumat (17/1/2025), berbaur dengan kepala daerah lainnya.
Trisal Tahir kala itu mengenakan seragam hitam putih, hadir di Rujab Gubernur Sulsel bersama sejumlah kepala daerah untuk menerima arahan langsung dari jajaran menteri.
Pertemuan itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, yang memimpin Rapat Koordinasi Bidang Pangan Provinsi Sulsel.
Beberapa menteri lainnya turut hadir, di antaranya Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
Mereka memberikan arahan terkait kemandirian pangan, yang menjadi prioritas di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Selain para menteri, sejumlah pejabat tinggi lain juga terlihat di lokasi.
Itu termasuk Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, serta Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Rapat ini dihadiri oleh banyak kepala daerah di Sulsel, termasuk Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Bupati Pangkep Yusran Lalogau, Bupati Tana Toraja Theolifius Allorerung, dan Pj Wali Kota Palopo Firmanza.
Mereka semua tampak mengenakan passapu merah, simbol adat yang menunjukkan semangat kebersamaan dalam agenda tersebut.
Namun, sorotan utama justru tertuju pada kehadiran Trisal Tahir.
Meski masih berstatus calon Wali Kota Palopo saat itu, kehadirannya dalam rapat tingkat tinggi ini menimbulkan tanda tanya.
Terlebih, tak lama setelahnya, MK justru mendiskualifikasinya dari Pilwalkot Palopo.
Diskualifikasi Trisal Tahir dari Pilwalkot Palopo jelas menjadi pukulan telak bagi dirinya, tim, dan partai pengusung.
Partai Demokrat pun buka suara terkait putusan MK yang mendiskualifikasi Trisal Tahir.
Meski menjadi pukulan berat, Demokrat menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk bertarung dalam PSU.
Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Demokrat Sulsel, Andi Januar Jaury Dharwis, menyatakan bahwa partainya menghormati keputusan MK.
Olehnya, secepatnya akan segera merapatkan barisan mencari figur pengganti Trisal Tahir.
"Kami menerima putusan MK sebagai bagian dari proses hukum yang harus dijalankan. Namun, ini bukan akhir bagi Demokrat. Kami akan melakukan konsolidasi internal untuk menyiapkan strategi baru menghadapi PSU," ujar Andi Januar kepada Tribun-Timur, Kamis (27/2/2025).
Menurut Andi Januar, Partai Demokrat akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan partai koalisi.
Di antaranya Partai Gerindra dan PKB, untuk membahas strategi terbaik.
"Kami masih dalam tahap komunikasi politik. Semua opsi terbuka, termasuk mengusung kader internal atau bekerja sama dengan figur baru yang memiliki peluang besar dalam PSU," tambahnya.
Salah satu pertanyaan besar pasca-putusan MK adalah apakah koalisi Demokrat-Gerindra-PKB akan tetap solid atau terjadi perubahan peta dukungan.
Apalagi dengan PSU yang memunculkan tiga pasangan lama, yakni Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Putri Dakka-Haidir Basir, serta Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta.
Sehingga kemungkinan munculnya pasangan baru dari eks-partai pengusung Trisal, situasi politik dipastikan semakin dinamis.
Kendati begitu, Andi Januar memastikan koalisi Partai Demokrat-Gerindra dan PKB tetap solid.
Dia memastikan bahwa mereka masih berkomunikasi intens dengan Gerindra dan PKB.
Walaupun kehilangan Trisal Tahir, Demokrat tetap optimistis bisa mempertahankan pengaruhnya di Pilwakot Palopo.
Bagi Andi Januar, basis suara yang sebelumnya mendukung Trisal akan menjadi modal penting.
Dan partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono berupaya menjaga soliditas simpatisannya.
"Kami pastikan Demokrat tetap menjadi kekuatan politik di Palopo. Kami akan kembali turun ke masyarakat, menjelaskan situasi yang terjadi, dan meyakinkan pemilih untuk tetap bersama Demokrat dalam PSU nanti," tegas Januar.
Diberitakan sebelumnya, drama pemilihan Wali Kota Palopo resmi berakhir dengan setelah pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah beberapa kali melaksanakan sidang pemeriksaan, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo lanjut ke tahap pembuktian.
Setelah tahap tersebut, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait perkara PHPU Wali Kota Palopo.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo pada sidang putusan PHPU Wali Kota Palopo pada Senin (24/2/2025) malam.
Suhartoyo mengatakan pihaknya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
“Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” kata Suhartoyo.
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir didiskualifikasi dari kepesertaan Pilwali Palopo.
Mahkamah juga memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim-Nurhaeni, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta serta pasangan calon baru yang diusungkan gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan nomor urut 4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman: Jadwal Pelantikan Wali Kota Palopo Naili Trisal Menunggu Kemendagri |
![]() |
---|
Warga Palopo Rela Kehujanan Jemput Naili dan Trisal, Teriak: Palopo Baru dan Naili Wali Kotaku |
![]() |
---|
Ke Mana Ome? hanya Trisal Tahir Dampingi Naili di Mobil Alphard Rayakan Kemenangan Pilwali Palopo |
![]() |
---|
Gugatan PSU ke MK, Prosedur Jadi Pertaruhan Legitimasi |
![]() |
---|
Kemenangan Naili-Ome Diuji di MK, KPU Siap Hadapi Gugatan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.