Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keluh Warga Lampuara Luwu: Kantor Desa Dibuka, Tapi Pelayanan Belum Diberikan

Warga Lampuara kecewa kantor desa dibuka setelah hampir dua bulan disegel, namun pelayanan publik belum berjalan.

Udi Warga Lampuara
KANTOR DESA – Setelah hampir dua bulan disegel, Kantor Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, akhirnya dibuka kembali pada Senin (24/2/2025). Warga, seperti Udi, mengeluh lantaran belum ada pelayanan publik setelah segel kantor dibuka. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Setelah hampir dua bulan disegel, Kantor Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, akhirnya dibuka kembali pada Senin (24/2/2025).

Namun, setelah tiga hari dibuka oleh Kapolsek Ponrang, Iptu Akbar, dibantu warga setempat, diduga pelayanan di kantor desa belum juga dilakukan.

"Kami juga heran dengan pemerintah desa, warga diminta semua pihak untuk membuka segel kantor karena alasan menghambat pelayanan publik, setelah warga buka, kenapa mereka tidak berkantor di kantor desa?" tanya Udi, salah satu warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat, Rabu (26/2/2025).

Udi menyebut, pemerintah desa seolah tidak menghargai anggota DPRD Luwu serta Kapolres Luwu AKBP Arisansi, yang sebelumnya ikut memediasi masalah penyegelan kantor dengan warga.

"Sebagai warga, kami sangat menyayangkan sikap pemerintah desa kami. Sejak penyegelan kantor desa, warga beberapa kali dimediasi agar kantor desa dibuka, tapi setelah dibuka, kenapa Pemdes justru tidak berkantor? Katanya untuk kepentingan pelayanan publik, kalau sudah tidak sanggup lebih baik mundur saja," keluhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Lampuara, Adam Nasrum, mengakui bahwa kantornya sudah dibuka.

"Iya sudah dibuka," jawabnya singkat.

Namun, saat dimintai keterangan mengenai tidak adanya aktivitas pelayanan publik di kantor desa, Adam Nasrum belum memberikan jawaban lebih lanjut.

Duduk Perkara Kantor Desa Disegel

Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Lampuara menyegel kantor kepala desa pada Senin (23/12/2024). 

Mereka kecewa dengan kepemimpinan kepala desa yang diduga tidak transparan dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Salah satu massa aksi, Syahril, mengatakan penyegelan kantor desa dilakukan karena tidak adanya transparansi dana desa.

"Warga pun kecewa dengan tata kelola keuangan dana desa. Aparat penegak hukum perlu turun untuk memeriksa penggunaan keuangan Desa Lampuara," ujarnya.

Selain transparansi dana desa, warga juga menduga ada penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala desa.

Aliansi Masyarakat Lampuara Gelar Aksi di DPRD Luwu

Pada Rabu (5/2/2025), Aliansi Masyarakat Lampuara menggelar aksi di depan Kantor DPRD Luwu, menyampaikan aspirasi terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana desa serta meminta kejelasan atas laporan hukum yang menimpa tiga warga desa.

Massa aksi membentangkan spanduk bertuliskan "Mosi Tidak Percaya Pemerintah Desa Lampuara" dan menggelar aksi teatrikal menggambarkan kondisi tiga warga yang dilaporkan ke kepolisian terkait penyegelan kantor desa.

Rizal, salah satu peserta aksi, mengeluhkan sikap DPRD Luwu yang tidak menemui demonstran.

“Kami datang ke sini karena kalian (anggota DPRD) adalah wakil rakyat. Namun, sayangnya, tidak ada yang hadir untuk mendengarkan kami,” ujarnya.

Aliansi Masyarakat Lampuara meminta adanya audit terhadap penggunaan dana desa serta perombakan struktur pemerintahan desa yang dinilai penuh nepotisme.

“Kami mendesak transparansi dalam penggunaan dana desa serta reformasi pemerintahan desa jika terdapat penyimpangan. Kami juga meminta agar laporan pertanggungjawaban desa dari tahun 2014 dapat diakses oleh warga,” tegasnya. 

Tuntutan Demonstran

Aliansi Masyarakat Desa Lampuara mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan audit terhadap kepala desa dan perangkat desa. 

Mereka juga menuntut transparansi dalam penggunaan dana desa serta reformasi struktur pemerintahan desa yang dinilai penuh nepotisme.

Jika terbukti ada pelanggaran, mereka meminta Kepala Desa Lampuara, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa dicopot dari jabatannya.

Kades Lampuara Dimintai Keterangan Kejari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu memanggil Kepala Desa Lampuara, Adam Nasrun, untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dana desa. Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, menyebut pemanggilan ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

“Masih dalam tahap pulbaket. Jadi ada beberapa pihak yang kami mintai keterangannya, total ada 10 orang,” ujar Andi Ardiaman saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).

Selain Adam Nasrun, beberapa pihak lain yang dipanggil termasuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Lampuara. Pemanggilan ini berlangsung di tengah meningkatnya desakan masyarakat terkait transparansi penggunaan anggaran desa. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved