Pilkada 2024
Alasan MK Diskualifikasi Cawagub Papua Usungan PDIP di Pilgub karena Salah Domisili
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua, Yermias Bisai karena masalah domisili.
Yermias Bisai sebagai pemilik dan pengguna dokumen-dokumen a quo berkewajiban memastikan dan menjamin data atau informasi serta proses yang ditempuh dalam memeroleh dokumen-dokumen a quo adalah benar, valid, dan taat asas sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Terlebih lagi, terungkap pula sebagai fakta persidangan yang dibenarkan atau setidak-tidaknya tidak dibantah oleh para pihak bahwa Yermias Bisai saat ini adalah Bupati Waropen dan pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Wakil Gubernur Papua kepada Termohon 29 Agustus 2024 menggunakan KTP dengan alamat Kamp Waren II RT/RW. 001/001 Kelurahan Waren II Kecamatan Waropen Bawah.
Selain itu, Arsul mengatakan, tindakan yang tidak benar berkenaan dengan administrasi kependudukan, baik yang dilakukan dalam upaya memenuhi persyaratan calon maupun tidak, diancam dan dapat dikenai sanksi hukum berupa pemidanaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Karena itu, ketaatan terhadap pemenuhan atas persyaratan administrasi dan rangkaian prosedur yang telah ditentukan, tidak dapat dipandang remeh dalam mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil.
Jeremy Bentham pernah menyatakan, "prosedur adalah inti dari hukum.
Tanpa prosedur yang tepat, keadilan hanyalah bejana yang kosong".
Dengan demikian, validitas dokumen yang bersifat administratif dan ketaatan prosedural sangat berkaitan erat dengan penegakan hukum dan keadilan.
Sebagai informasi, sebelumnya KPU Provinsi Papua menetapkan perolehan suara Paslon 1 Benhur Tomy Mano-Yermias Bisai adalah 269.970 suara dan Paslon 2 Matius D Fakhiri-Aryoko F Rumaropen ialah 262.777 suara.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan penetapan perolehan suara Paslon 1 tersebut yang tercantum dalam Keputusan KPU Papua Nomor 250 Tahun 2024; menyatakan diskualifikasi Paslon 1; serta menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 nol suara dan Paslon 2 memperoleh 262.777 suara; serta menyatakan Paslon 2 sebagai paslon terpilih.(*)
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.