Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Alasan MK Diskualifikasi Cawagub Papua Usungan PDIP di Pilgub karena Salah Domisili

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua, Yermias Bisai karena masalah domisili. 

Editor: Muh Hasim Arfah
DOK TIM BTM-YB
PILKADA PAPUA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 1 Benhur Tomi Mano - Yeremias Bisai (BTM-YB). MK memutuskan mendiskualifikasi Yermias Bisai (kanan) dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua 2024, Senin (24/2/2025). 

Yermias Bisai sebagai pemilik dan pengguna dokumen-dokumen a quo berkewajiban memastikan dan menjamin data atau informasi serta proses yang ditempuh dalam memeroleh dokumen-dokumen a quo adalah benar, valid, dan taat asas sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Terlebih lagi, terungkap pula sebagai fakta persidangan yang dibenarkan atau setidak-tidaknya tidak dibantah oleh para pihak bahwa Yermias Bisai saat ini adalah Bupati Waropen dan pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Wakil Gubernur Papua kepada Termohon 29 Agustus 2024 menggunakan KTP dengan alamat Kamp Waren II  RT/RW. 001/001 Kelurahan Waren II Kecamatan Waropen Bawah.

Selain itu, Arsul mengatakan, tindakan yang tidak benar berkenaan dengan administrasi kependudukan, baik yang dilakukan dalam upaya memenuhi persyaratan calon maupun tidak, diancam dan dapat dikenai sanksi hukum berupa pemidanaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Karena itu, ketaatan terhadap pemenuhan atas persyaratan administrasi dan rangkaian prosedur yang telah ditentukan, tidak dapat dipandang remeh dalam mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil.

Jeremy Bentham pernah menyatakan, "prosedur adalah inti dari hukum.

Tanpa prosedur yang tepat, keadilan hanyalah bejana yang kosong".

Dengan demikian, validitas dokumen yang bersifat administratif dan ketaatan prosedural sangat berkaitan erat dengan penegakan hukum dan keadilan.

Sebagai informasi, sebelumnya KPU Provinsi Papua menetapkan perolehan suara Paslon 1 Benhur Tomy Mano-Yermias Bisai adalah 269.970 suara dan Paslon 2 Matius D Fakhiri-Aryoko F Rumaropen ialah 262.777 suara.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan penetapan perolehan suara Paslon 1 tersebut yang tercantum dalam Keputusan KPU Papua Nomor 250 Tahun 2024; menyatakan diskualifikasi Paslon 1; serta menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 nol suara dan Paslon 2 memperoleh 262.777 suara; serta menyatakan Paslon 2 sebagai paslon terpilih.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved