Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji dan Tunjangan Diterima Fathul Fauzy Tiap Bulan, Umur 29 Tahun Pimpin Bantaeng

Fathul Fauzy Bersama pasangannya, Sahabuddin akan memimpin Bantaeng lima tahun ke depan.

|
Editor: Hasriyani Latif
YouTube Tribun Timur
BUPATI TERMUDA - Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzy Nurdin dalam Podcast Gebrakan Sang Pemimpin Tribun Timur yang tayang Minggu (23/2/2025). Selama jadi kepala daerah, Fathul Fauzy akan menerima gaji dan tunjangan tiap bulan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - M Fathul Fauzy Nurdin resmi jadi Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Anak eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ini dilantik Presiden Prabowo, Kamis (20/2/2025).

Fathul Fauzy menjadi bupati termuda di Sulsel.

Usianya baru 29 tahun.

Fathul Fauzy Bersama pasangannya, Sahabuddin akan memimpin Bantaeng lima tahun ke depan.

Selama jadi kepala daerah, Fathul Fauzy akan menerima gaji dan tunjangan tiap bulan.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan bupati Bantaeng?

Menjadi kepala daerah, pemerintah telah menetapkan nominal gaji, tunjangan, serta fasilitas.

Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji pokok bupati Rp 2,1 juta per bulan dan wakil bupati Rp1,8 juta per bulan.

Selain gaji pokok, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gubernur dan wakil gubernur juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Mereka tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara. 

Mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan, serta kendaraan dinas.

Tunjangan jabatan bupati Rp 3,78 juta per bulan.

Baca juga: Bupati Termuda Fathul Fauzy: 80 Persen Ilmu Politik Saya Pelajari dari Ayah Saya

Sementara tunjangan wakil bupati Rp 3,24 juta per bulan.

Nilai tunjangan jabatan diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Selain tunjangan jabatan, ada juga tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga mendapatkan insentif pemungutan pajak daerah atau insentif fiskal. 

Mereka juga mendapat uang honorarium dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga menerima biaya operasional yang meliputi biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas.

Lalu, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan Biaya Penunjang Operasional (BPO).

Biaya Penunjang Operasional

BPO dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya.

Nilai BPO berbeda-beda tiap daerah karena mengacu pada persentase perolehan Pendapatan Asli Daerah.

- Sampai dengan Rp 5 M, minimal Rp 125 juta dan maksimal 3 persen

- Di atas Rp 5 M s/d Rp 10 M, minimal Rp 150 juta dan maksimal 2 persen

- Di atas Rp 10 M s/d Rp 20 M, minimal Rp 200 juta dan maksimal 1,50 persen

- Di atas Rp 20 M s/d Rp 50 M, minimal Rp 300 juta dan maksimal 0,80 persen

- Di atas Rp 50 M s/d Rp 150 M, minimal Rp 400 juta dan maksimal 0,40 persen

- Di atas Rp 150 M, minimal Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 persen

Jika mengacu pada realisasi PAD Bantaeng pada 2024, diperkirakan BPO Bupati Bantaeng Rp15 juta per bulan atau Rp183 juta per tahun.

Sementara BPO Wakil Bupati Bantaeng diperkirakan Rp 10 juta per bulan atau Rp 122 juta per tahun.

Itulah rincian gaji dan tunjangan yang akan diterima Fathul Fauzy tiap bulan selama menjabat Bupati Bantaeng.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved