Pilwali Palopo
Trisal Tahir Didiskualifikasi, Nelli Berpeluang Gantikan Suaminya Maju di Pilwali Palopo
Praktisi Hukum Kota Palopo, Edy Maiseng, menyebut jika Nelli Trisal layak menggantikan suaminya maju Pilwali Palopo.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sudirman
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo pada sidang putusan PHPU Wali Kota Palopo pada Senin (24/2/2025) malam.
Suhartoyo mengatakan pihaknya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
“Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” kata Suhartoyo.
Hakim lainnya, Ridwan Mansyur mengatakan, mahkamah sudah mendengar keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
“Mahkamah berkesimpulan dokumen kesetaraan paket C yang diajukan calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir tidak dapat dibuktikan,” ucap Hakim Ridwan Mansyur saat membacakan putusan.
“Dengan demikian Trisal Tahir dinyatakan tak memenuhi syarat untuk mencalonkan sebagai calon Wali Kota Palopo,” sambungnya.
MK juga memerintahkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Palopo 2024 paling lama 90 hari sejak putusan MK.
PSU akan dilaksanakan dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama seperti pemungutan suara pada 27 November 2024.
Keputusan ini juga memberikan kesempatan kepada partai pengusung Trisal Tahir, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKB, untuk mengajukan calon baru dalam PSU.
Trisal Tahir sebelumnya maju bersama pasangannya, Akhmad Sarifuddin. Keduanya bersaing dengan tiga pasangan lain, yakni Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, dan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenrikarta.
Dalam sidang sebelumnya, MK menemukan bahwa ijazah Paket C yang digunakan oleh Trisal Tahir dalam pendaftaran dinilai cacat administrasi.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta serta Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara menyatakan bahwa nama Trisal Tahir tidak terdaftar sebagai lulusan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha pada tahun 2016.
Selain memerintahkan PSU, MK juga meminta pihak kepolisian untuk memastikan keamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Keputusan ini semakin memperkuat langkah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sebelumnya telah memecat tiga komisioner KPU Palopo karena terbukti melanggar kode etik dalam verifikasi pencalonan.
DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana dan anggota Widianto Hendra terkait pelanggaran kode etik dalam perkara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman: Jadwal Pelantikan Wali Kota Palopo Naili Trisal Menunggu Kemendagri |
![]() |
---|
Warga Palopo Rela Kehujanan Jemput Naili dan Trisal, Teriak: Palopo Baru dan Naili Wali Kotaku |
![]() |
---|
Ke Mana Ome? hanya Trisal Tahir Dampingi Naili di Mobil Alphard Rayakan Kemenangan Pilwali Palopo |
![]() |
---|
Gugatan PSU ke MK, Prosedur Jadi Pertaruhan Legitimasi |
![]() |
---|
Kemenangan Naili-Ome Diuji di MK, KPU Siap Hadapi Gugatan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.