Profil Ratu Rachmatu Zakiyah Eks Ketua Fatayat NU Batal Bupati, Suaminya Mendes Yandri Cawe-cawe
Sidang final putusan, Senin (24/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut, cawe-cawe yang dilakukan suami Ratu Rachmatu Zakiyah yaitu Mendes Yandri Susanto telah terbukti menyebabkan kondisi keberpihakan kepala desa secara masif.
Cawe-cawe yang dilakukan Yandri dipandang MK sudah merusak kemurnian suara pemilih dan berujung mempengaruhi hasil Pemilukada secara signifikan.
"Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Mahkamah mengatakan, Yandri Susanto telah menguntungkan paslon nomor urut 2 karena menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2.
Salah satu acara yang dihadiri oleh Mendes Yandri Susanto dan Ratu Rachmatu Zakiyah adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024.
Dalam acara tersebut, Mahkamah mengacu kesaksian para saksi dan menemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut 2.
Salah satunya adalah Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman sebagai saksi yang menyampaikan adanya keterlibatan Mendes Yandri.
Hulman yang juga merupakan Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang mengakui, setelah acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang tersebut, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.
Pernyataan dukungan kepala desa kepada paslon nomor urut 2 juga nyata sebagai bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016.
"Norma ini juga berlaku kepada Yandri Susanto selaku menteri, di mana menteri selaku pejabat negara, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ujar Enny, dikutip dari situs resmi MK.
Pejabat negara, lanjut MK, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," ucap Enny.
Bawaslu Provinsi Banten juga telah menyatakan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua APDESI.
Selain itu, politik uang yang berujung pada ketidaknetralan aparat desa dan kaitannya dengan posisi Yandri Susanto selaku Menteri Desa juga terbukti.
Ada bukti surat pernyataan Akta Affidavit dari warga Kabupaten Serang yang tersebar di 17 kecamatan, di mana isi surat itu menerangkan terjadi pembagian uang dengan permintaan dukungan kepada paslon nomor urut 2.
Daftar 43 Wakil Menteri Jabat Komisaris BUMN Meski Dilarang MK |
![]() |
---|
Daftar 29 Wakil Menteri Harus Mundur dari Jabatan Komisaris Setelah Putusan MK |
![]() |
---|
Azhar Arsyad dan Nimatullah Soroti Politik Uang 'Hantu' yang Merusak |
![]() |
---|
Profil Dedy Ramanta Wasekjen Nasdem Tolak Keras Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah |
![]() |
---|
Menyikapi Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.