Profil Ratu Rachmatu Zakiyah Eks Ketua Fatayat NU Batal Bupati, Suaminya Mendes Yandri Cawe-cawe
Sidang final putusan, Senin (24/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ratu Rachmatu Zakiyah batal jadi bupati.
Sejatinya, Ratu Rachmatu Zakiyah memenangkan Pilkada Serang 2024.
Namun kemenangan ini digugat pasangan lainnya, Andika-Nanang ke MK karena diduga ada kecurangan terstruktur sehingga memengaruhi hasil pilkada.
Saat sidang final putusan, Senin (24/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas.
Ketua MK Suhartoyo juga memerintahkan KPU Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati Serang 2024 di seluruh TPS
Di Pilkada Serang 2024, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas melawan anak mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yaitu Andhika Hazrumy yang berpasangan dengan Nanang Supriatna.
Hasilnya, Ratu Rachmatu Zakiyah meraih 598.654 suara, sedangkan lawannya hanya memperoleh 254.495 suara.
Hanya saja, kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah dibatalkan MK.
Meski begitu, Ratu Rachmatu Zakiyah tidak ddiskualifikasi.
Ia masih bisa ikut berkontestasi lagi di Pilkada Serang 2024.
Direktur Tim Pemenangan Zakiyah-Najib, Dede Rohana mengaku kecewa meski tetap menghormati keputusan hakim MK.
Dede mengatakan, tim akan kembali bekerja untuk memenangkan pasangan Zakiyah-Najib.
"Kami siap melaksanakan, menjalankan putusan MK. Kami siap bertarung kembali untuk menjemput kemenangan yang tertunda. Kami siap all out," kata Dede saat dihubungi wartawan melalui telepon WhatsApp, Senin (24/2/2025).
Dede mengaku akan mengumpulkan tim pemenangan bersama partai koalisi Serang Bahagia dalam waktu dekat.
Suami Terbukti Cawe-cawe
Daftar 43 Wakil Menteri Jabat Komisaris BUMN Meski Dilarang MK |
![]() |
---|
Daftar 29 Wakil Menteri Harus Mundur dari Jabatan Komisaris Setelah Putusan MK |
![]() |
---|
Azhar Arsyad dan Nimatullah Soroti Politik Uang 'Hantu' yang Merusak |
![]() |
---|
Profil Dedy Ramanta Wasekjen Nasdem Tolak Keras Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah |
![]() |
---|
Menyikapi Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.