Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perjalanan Trisal Tahir: Dari TMS, Sempat Tersangka, Menang Pilkada Palopo, Berakhir Diskualifikasi

Perjuangan Trisal Tahir di Pilkada Palopo kandas, padahal sebelumnya, ia bersama pendampingnya Ahmad Syarifuddin Daud memenangkan Pilkada Palopo.

Editor: Hasriyani Latif
Tim Trisal-Ome
TRISAL DISKUALIFIKASI - Potret Trisal Tahir (kiri) dan Ahmad Syarifuddin Daud. Mahkamah Konstitusi memutuskan Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir (kiri) didiskualifikasi dari Pilkada Palopo. Putusan ini dibacakan dalam sidang final putusan sengketa Pilkada Palopo di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025) malam.  

Muncul masalah baru, ia dilaporkan warga ke Bawaslu. 

Ia dilaporkan atas dugaan menggunakan ijazah paket C yang tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan.

Trisal Tahir pun dinyatakan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, tiga komisioner KPU turut jadi tersangka.

Penetapan tersangka setelah Gakkumdu melakukan gelar perkara.

Trisal Tahir diduga menggunakan dokumen berupa ijazah paket C yang tidak terdaftar untuk mendaftar di KPU, sementara tiga komisioner KPU Palopo yang turut menjadi tersangka berperan menyatakan Trisal Tahir memenuhi syarat (MS) pencalonan meski ijazah yang digunakan diduga diketahui palsu.

Seiring berjalan waktu, status tersangka Trisal Tahir dan tiga Komisioner KPU, Irwandi Djumadin, Abbas Johan dan Muhatzir dicabut, setelah penyidik Polres Palopo tidak mampu menghadirkan para tersangka.

Pencabutan tersangka melalui surat ketetapan Nomor: SKPST/58.a/X/Res.1.24/2024/RESKRIM.

Surat ketetapan itu ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Palopo AKP S. Ahmad A SH MH per tanggal 28 Oktober 2024.

Menang Pilkada Palopo

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang diumumkan KPU, Kamis (5/12/2024) pagi, paslon nomor urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir meraih 7.729 suara.

Nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih 33.338 suara, nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta 19.484 suara.

Sementara nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin meraih suara tertinggi, 33.933 suara.

Tak terima hasil Pilkada ini, Farid Kasim Judas-Nurhaenih mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan perselisihan telah didaftarkan secara online, Senin (9/12/2024), dengan nomor 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved