Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Anggit Kurniawan Pengusaha Alumnus Binus, Batal Jadi Wabup Gegara Bohong soal Status Eks Napi

Anggit Kurniawan Nasution batal jadi Wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat usai MK memutuskan mendiskualifikasi dirinya.

Editor: Hasriyani Latif
Instagram Anggit Kurniawan
BATAL JADI WABUP - Kolase foto Anggit Kurniawan Wakil Bupati terpilih bersama istrinya. Anggit Kurniawan batal jadi Wakil Bupati Pasaman Sumatera Barat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Perjuangan Anggit Kurniawan Nasution di Pilkada 2024 kandas.

Anggit Kurniawan Nasution batal jadi Wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution.

Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, dalam perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Diketahui, pasangan calon nomur urut 1 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Bupati Pasaman Sumatera Barat terpilih tak ikut dilantik. 

Welly Suhery batal dilantik sebagai Bupati Pasaman Sumatera Barat lantaran perkara calon wakil bupatinya, Anggit Kurniawan Nasution berstatus mantan terpidana.

Imbas perkara itu paslon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal menggugat dengan nomor perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Kini gugatan terhadap Welly Suhery dan Anggit Kurniawan dikabulkan oleh MK.

Dalam pertimbangannya, kata hakim Suhartoyo, seharusnya Anggit terbuka dengan statusnya sebagai mantan terpidana. 

Baca juga: Profil Fahmi Muhammad Hanif Tawari Novi Sukatani Jadi Guru Lagi, Bupati Termuda Ayahnya Anggota DPR

MK menilai ketidakjujuran terlihat dari Anggit yang membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Surat itu kemudian dikoreksi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal, menurut MK, setiap pasangan calon wajib terbuka mengumumkan kepada publik mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana.

MK menyebut hal itu harus dilakukan meski hanya dipidana kurang dari 5 tahun.

MK menilai pencalonan Anggit sebagai calon Wakil Bupati Pasaman cacat hukum dan tidak memenuhi syarat. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved