Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2025

Mohon Maaf! 2 Kelompok PNS dan Polri/TNI Ini Tidak Berhak Dapat THR 2025

THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau saat ini disebut ASN akan dibayarkan pada Maret 2025. 

Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
THR PNS - Ilustrasi uang terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Ternyata ada dua kelompok PNS yang tak akan menerima THR 2025. 

Berdasarkan PP No 14 Tahun 2024, besaran THR akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan komponen-komponen berikut ini: 

- Tunjangan keluarga 

- Tunjangan pangan 

- Tunjangan jabatan/umum 

- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah. 

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima. 

Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari: 

- Gaji pokok 

- Tunjangan keluarga 

- Tunjangan pangan 

- Tambahan penghasilan pensiun. 

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

(kompas.com/Alinda Hardiantoro/Inten Esti)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved