Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2025

Mohon Maaf! 2 Kelompok PNS dan Polri/TNI Ini Tidak Berhak Dapat THR 2025

THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau saat ini disebut ASN akan dibayarkan pada Maret 2025. 

Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
THR PNS - Ilustrasi uang terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Ternyata ada dua kelompok PNS yang tak akan menerima THR 2025. 

Berikut kelompok yang berhak menerima THR PNS:

1. ASN yang terdiri dari:

- PNS dan Calon PNS 

- PPPK 

- Prajurit TNI 

- Anggota Polri 

- Pejabat Negara 

2. Pensiunan 

3. Penerima Pensiun 

4. Penerima Tunjangan. 

Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun. 

Pegawai non-ASN berhak menerima THR 2025 jika: 

- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas 

- Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komponen THR PNS 2025 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved