THR 2025
Mohon Maaf! 2 Kelompok PNS dan Polri/TNI Ini Tidak Berhak Dapat THR 2025
THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau saat ini disebut ASN akan dibayarkan pada Maret 2025.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau saat ini disebut ASN akan dibayarkan pada Maret 2025.
"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo, Senin (17/2/2025).
Namun ternyata tidak semua PNS berhak menerima THR 2025.
Ada kelompok tertentu yang tidak akan menerima.
Lantas, siapa saja kelompok ASN yang tidak menerima THR 2025?
Kelompok Tidak Berhak Terima THR
Kelompok yang tidak berhak menerima THR PNS Pemberian THR kepada ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.
Merujuk Pasal 5 PP Nomor 14/2024, THR tidak akan diberikan kepada PNS dan TNI-Polri yang sedang dalam kondisi tertentu.
Baca juga: Hore! Karyawan Belum 1 Tahun Bekerja Tetap Dapat THR, Aturan dan Nominal Diterima
Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak berhak menerima THR:
1. PNS dan TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
2. PNS dan TNI-Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Berhak Menerima THR PNS
Pemerintah telah menetapkan pemberian THR kepada ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 14/2024.
Mengacu aturan tersebut, THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Berikut kelompok yang berhak menerima THR PNS:
1. ASN yang terdiri dari:
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
2. Pensiunan
3. Penerima Pensiun
4. Penerima Tunjangan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun.
Pegawai non-ASN berhak menerima THR 2025 jika:
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas
- Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan PP No 14 Tahun 2024, besaran THR akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan komponen-komponen berikut ini:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pensiun.
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.
(kompas.com/Alinda Hardiantoro/Inten Esti)
THR PPPK di Bone Sulsel 100 Persen Cair Hari Ini |
![]() |
---|
Tips Kelola THR dengan Cerdas Lewat Investasi dan ZISWAF |
![]() |
---|
Akhirnya! THR ASN dan PPPK Pangkep Cair Hari Ini, Total Rp32,5 Miliar |
![]() |
---|
Hore! THR 80 Kepala Desa di Maros Cair Hari Ini, Anggaran Capai Rp1,8 Miliar |
![]() |
---|
THR ASN Pemkab Enrekang Belum Cair, Ini Penjelasan BKAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.