Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Pilkada Palopo

BREAKING NEWS: Trisal Tahir Didiskualifikasi, Pilkada Palopo Pemungutan Suara Ulang

Setelah beberapa kali melaksanakan sidang pemeriksaan, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo lanjut ke tahap pembuktian.

|
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Alfian
dok MK
PUTUSAN MK- Mahkamah Konstitusi memutuskan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, Senin (24/2/2025).  Hakim MK Ridwan Mansyur mengatakan, mahkamah sudah mendengar keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.  

DKPP menemukan bahwa Ketua Bawaslu Palopo Khaerana dan anggota Widianto Hendra gagal menjalankan tugasnya secara profesional terkait pengawasan dan keputusan atas kasus dugaan ijazah palsu Wali Kota Palopo terpilih, Trisal Tahir

Meski mendapatkan bukti dan rekomendasi dari instansi terkait, Bawaslu Palopo dinilai kurang maksimal dalam menangani persoalan tersebut hingga akhirnya menimbulkan polemik.

Oleh karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Haerana dan Widianto Hendra.

"DKPP mengabulkan pengaduan pengadu dua dalam perkara 305 dan seterusnya untuk sebagian," ujar Ratna.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1 (Khaerana) selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Palopo," tegas Ratna.

Selanjutnya, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Widianto Hendra.

Pemberian sanksi itu terhitung sejak dibacakan DKPP.

Setelah dibacakan putusan, DKPP memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini terkait Teradu I dan II dalam perkara 305, paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Tiga Anggota KPU Palopo Dipecat

Sementara itu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, bersama dua anggotanya, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid. 

Keputusan ini diambil setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (23/1/2024) malam.

Dalam amar putusannya, Ratna menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Irwandi dan dua anggotanya dinyatakan terbukti bersalah

Hal ini lantaran mengabaikan prosedur dan aturan dalam proses verifikasi dokumen pencalonan Trisal Tahir sebagai Wali Kota Palopo terpilih.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved