Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Andi Utta Bupati Terkaya Sulsel, Bakal Terima Gaji dan Tunjangan Segini dari Pemerintah

Pemerintah telah menetapkan nominal gaji, tunjangan, serta fasilitas kepala daerah termasuk Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf.

Editor: Hasriyani Latif
Humas Pemkab Bulukumba
BUPATI TERKAYA - Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf. Politisi Gerindra itu tercatat sebagai bupati terkaya di Sulawesi Selatan yang dilantik Presiden Prabowo, Kamis (20/2/2025). 

Selain gaji pokok, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gubernur dan wakil gubernur juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Mereka tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara. 

Mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan, serta kendaraan dinas.

Tunjangan jabatan bupati Rp 3,78 juta per bulan.

Nilai tunjangan jabatan diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Selain tunjangan jabatan, ada juga tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga mendapatkan insentif pemungutan pajak daerah atau insentif fiskal. 

Mereka juga mendapat uang honorarium dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga menerima biaya operasional yang meliputi biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas.

Lalu, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan Biaya Penunjang Operasional (BPO).

Biaya Penunjang Operasional

BPO dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya.

Nilai BPO berbeda-beda tiap daerah karena mengacu pada persentase perolehan Pendapatan Asli Daerah.

- Sampai dengan Rp 5 M, minimal Rp 125 juta dan maksimal 3 persen

- Di atas Rp 5 M s/d Rp 10 M, minimal Rp 150 juta dan maksimal 2 persen

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved